Materi Norma Hukum, Teori Perancangan Hukum

Teori Perancangan Hukum

NORMA HUKUM
Norma adalah suatu nilai ukuran atau patokan bagi seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma Hukum adalah suatu ukuran atau patokan ang dibentuk atau ditentukan oleh suatu otoritas resmi (Negara), yang berlaku mengikat bagi warga Negara, dan bagi yang tidak melaksanakannya akan dikenai sanksi pidana atau sanksi pemaksa.

PERBEDAAN NORMA HUKUM DAN NORMA LAIN

Norma Hukum, memiliki ciri :
1. Dibentuk oleh otoritas resmi (Negara) atau berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu,
2.   Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga Negara,
3.   Dapat dilekati dengan sanksi pidana atau sanksi pemaksa,
4.   Pemberian sanksi pidana atau sanksi pemaksa dilaksanakan oleh aparat Negara yang berwenang.

Norma lain, memiliki ciri :
1.   Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri,
2.  Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi anggota komunitas yang bersangkutan, sehingga norma ini nilai ukurannya beragam,
3.   Tidak dapat dilekati oleh sanksi pidana atau pemaksa,
4.  Sanksi dari pelaku pelanggaran norma datang dari diri sendiri atau komunitas masyarakat dimana norma berlaku.

NORMA HUKUM DILIHAT DARI ALAMAT YANG DITUJU (ADDRESSAT)
         
          Norma Hukum Umum
Yaitu norma hukum yang ditujukan untuk orang banyak atau todak tertentu, umum disini diartikan suatu perturan itu ditujukan untuk semua orang, semua warga Negara disemua wilayah teritori Negara tersebut.
         
          Norma Hukum Individual
Yaitu norma hukum yang ditujukan pada seseorang, beberapa orang atau banyak orang yang telah ditentukan, sehingga orma hukum ini berlaku secara individual.


NORMA HUKUM DILIHAT DARI MATERI YANG DIATUR
         
          1. Norma Hukum Abstrak
Yaitu norma hukum yang melihat pada perbuatan seseorang yang tidak ada batsnya atau tidak konkrit.

          2. Norma Hukum Konkrit
Yaitu norma hukum yang melihat perbuatan seseorang scara lebih nyata atau konkrit.


NORMA HUKUM DILIHAT DARI DAYA IKATNYA

          1. Norma Hukum Einmahlig
Yaitu norma hukum yang berlakunya hanya satu kali saja, dan setelah itu selesai. Sifatnya hanya menetapkan saja, sehingga dengan adanya penetapan ini, hukum tersebut selesai.

          2. Norma Hukum Dauerahaftig
Yaitu norma hukum yang berlakunya terus menerus, berlaku tidak dibatasi oleh waktu, kapan saja, sampai peraturan itu dicabut atau diganti dengan peraturan yang baru.

          3. Beschikking atau Penetapan
Norma hukum yang sifat addessatnya individual, materinya konkrit, dan daya berlakunya sekali selesai.

          4. Regeling atau peraturan
Norma hukum yang sifat addressatnya berlakunya umum, materinya abstrak, dan daya berlakunya terus menerus.


NORMA HUKUM DILIHAT DARI WUJUDNYA

         1. Norma Hukum Tunggal
Norma hukum yang berdiri sendiri dan tidak diikuti oleh sutu norma hukum yang lainnya. Norma ini materinya hanya merupakan suatu suruhan atau das sollen, tentang bagaimana seseorang harus bertindak atau bertingkah laku.

         2. Norma Hukum Berpasangan
Adalah norma hukum yang terdiri dari norma hukum primer dan sekunder.

          3. Norma Hukum Primer
Yaitu norma hukum yang berisi aturan atau patokan / pedoman bagaimana cara seseorang harus berperilaku didalam masyarakat.
Norma ini biasanya disebut das sollen atau disebutkan dengan istilah “hendaknya”.

          4. Norma Hukum Sekunder
Yaitu norma hukum yang berisi tatcara penanggulangan atau tindakan yang harus dilakukan apabila suatu norma hukum primer itu yidak dipenuhi atau dipatuhi. Norma hukum ini mengandung sanksi-snksi bagi seseorang yang tidak mematuhi suatu ketentuan dalam norma hukum primer.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

[Kisi-Kisi] Teori Perancangan Hukum