Materi Norma Hukum, Teori Perancangan Hukum
Teori
Perancangan Hukum
NORMA
HUKUM
Norma
adalah suatu nilai ukuran atau patokan bagi seseorang dalam bertindak atau
bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma
Hukum adalah suatu ukuran atau patokan ang dibentuk atau ditentukan oleh suatu otoritas
resmi (Negara), yang berlaku mengikat bagi warga Negara, dan bagi yang tidak
melaksanakannya akan dikenai sanksi pidana atau sanksi pemaksa.
PERBEDAAN
NORMA HUKUM DAN NORMA LAIN
Norma
Hukum, memiliki ciri :
1. Dibentuk
oleh otoritas resmi (Negara) atau berasal dari luar suatu komunitas masyarakat
tertentu,
2.
Nilai
ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga Negara,
3.
Dapat
dilekati dengan sanksi pidana atau sanksi pemaksa,
4.
Pemberian
sanksi pidana atau sanksi pemaksa dilaksanakan oleh aparat Negara yang
berwenang.
Norma
lain, memiliki ciri :
1.
Dibentuk
oleh komunitas masyarakat sendiri,
2. Nilai
ukuran yang berlaku terbatas bagi anggota komunitas yang bersangkutan, sehingga
norma ini nilai ukurannya beragam,
3.
Tidak
dapat dilekati oleh sanksi pidana atau pemaksa,
4. Sanksi
dari pelaku pelanggaran norma datang dari diri sendiri atau komunitas
masyarakat dimana norma berlaku.
NORMA
HUKUM DILIHAT DARI ALAMAT YANG DITUJU (ADDRESSAT)
Norma
Hukum Umum
Yaitu
norma hukum yang ditujukan untuk orang banyak atau todak tertentu, umum disini
diartikan suatu perturan itu ditujukan untuk semua orang, semua warga Negara disemua
wilayah teritori Negara tersebut.
Norma
Hukum Individual
Yaitu
norma hukum yang ditujukan pada seseorang, beberapa orang atau banyak orang
yang telah ditentukan, sehingga orma hukum ini berlaku secara individual.
NORMA
HUKUM DILIHAT DARI MATERI YANG DIATUR
1. Norma Hukum Abstrak
Yaitu
norma hukum yang melihat pada perbuatan seseorang yang tidak ada batsnya atau
tidak konkrit.
2. Norma Hukum Konkrit
Yaitu
norma hukum yang melihat perbuatan seseorang scara lebih nyata atau konkrit.
NORMA
HUKUM DILIHAT DARI DAYA IKATNYA
1. Norma Hukum Einmahlig
Yaitu
norma hukum yang berlakunya hanya satu kali saja, dan setelah itu selesai. Sifatnya
hanya menetapkan saja, sehingga dengan adanya penetapan ini, hukum tersebut
selesai.
2. Norma Hukum Dauerahaftig
Yaitu
norma hukum yang berlakunya terus menerus, berlaku tidak dibatasi oleh waktu,
kapan saja, sampai peraturan itu dicabut atau diganti dengan peraturan yang
baru.
3. Beschikking atau Penetapan
Norma
hukum yang sifat addessatnya individual, materinya konkrit, dan daya berlakunya
sekali selesai.
4. Regeling atau peraturan
Norma
hukum yang sifat addressatnya berlakunya umum, materinya abstrak, dan daya
berlakunya terus menerus.
NORMA
HUKUM DILIHAT DARI WUJUDNYA
1. Norma Hukum Tunggal
Norma
hukum yang berdiri sendiri dan tidak diikuti oleh sutu norma hukum yang lainnya.
Norma ini materinya hanya merupakan suatu suruhan atau das sollen, tentang
bagaimana seseorang harus bertindak atau bertingkah laku.
2. Norma Hukum Berpasangan
Adalah
norma hukum yang terdiri dari norma hukum primer dan sekunder.
3. Norma Hukum Primer
Yaitu
norma hukum yang berisi aturan atau patokan / pedoman bagaimana cara seseorang
harus berperilaku didalam masyarakat.
Norma
ini biasanya disebut das sollen atau disebutkan dengan istilah “hendaknya”.
4. Norma Hukum Sekunder
Yaitu
norma hukum yang berisi tatcara penanggulangan atau tindakan yang harus
dilakukan apabila suatu norma hukum primer itu yidak dipenuhi atau dipatuhi.
Norma hukum ini mengandung sanksi-snksi bagi seseorang yang tidak mematuhi
suatu ketentuan dalam norma hukum primer.
Komentar
Posting Komentar