Postingan

Menampilkan postingan dengan label Teori Perancangan Hukum

Materi Norma Hukum, Teori Perancangan Hukum

Teori Perancangan Hukum NORMA HUKUM Norma adalah suatu nilai ukuran atau patokan bagi seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Norma Hukum adalah suatu ukuran atau patokan ang dibentuk atau ditentukan oleh suatu otoritas resmi (Negara), yang berlaku mengikat bagi warga Negara, dan bagi yang tidak melaksanakannya akan dikenai sanksi pidana atau sanksi pemaksa. PERBEDAAN NORMA HUKUM DAN NORMA LAIN Norma Hukum, memiliki ciri : 1.   Dibentuk oleh otoritas resmi (Negara) atau berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu, 2.    Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga Negara, 3.    Dapat dilekati dengan sanksi pidana atau sanksi pemaksa, 4.    Pemberian sanksi pidana atau sanksi pemaksa dilaksanakan oleh aparat Negara yang berwenang. Norma lain, memiliki ciri : 1.    Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri, 2.    Nilai ukuran yang berlaku terbatas ...

[Kisi-Kisi] Teori Perancangan Hukum

1. Jelaskan Pengertian Teori Perancangan Hukum sebagai Bidang Studi! Jawab : Teori Perancangan Hukum sebagai bidang studi adalah TPH merupakan bidang studi yang mempelajari pembentuka peraturan perundang-undangan dan keputusan. 2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan pembentukan peraturan perundang-undangan! Jawab: Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam perancangan, pembahasan, penyusunan, pengesahan, dan pengundangan. 3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan keputusan! Jawab : Keputusan adalah keputusan administratif yang dikeluarkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang untuk mengatur atau memberikan keputusan kepada subyek tertentu. 4. Apa perbedaan peraturan perundang-undangan dan keputusan? (berikan masing-masing 2 contoh!) Jawab : Peraturan perundang-undangan dibentuk oleh lembaga yang berwenang, yang ditujukan secara umum kepada masyarakat luas, dan bersifat mengatur. contoh : UU Nom...

[Materi Kuliah] Teori Perancangan Hukum

Materi Teori Perancangan Hukum

Materi Teori Perancangan Hukum

Mata Kuliah    : Teori Perancangan Hukum (TPH) Pengampu      : Bp. Indarja, S.H, M.Hum Dosen Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Materi ke – II Pengertian Sistim hukum adalah keseluruhan aturan, baik tertulis yang berupa peraturan perundang-undangan, dan keputusan serta putusan hakim, maupun aturan tidak tertulis yang saling terkait secara terpadu untuk tujuan hukum nasional Indonesia. Unsur Sistim Hukum Nasional Indonesia adalah : Bentuk dan Kedaulatan Negara Indonesia Sumber Hukum Jenis hukum tertulis yang disebut dalam peraturan perundang-undangan Hierarki perturan perundang-undangan Materi muatan peraturan perundang-undangan Lembaga Negara pemegang atau pejabat pemegang dan pembentuk peraturan perundang-undangan Penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan Pembahasan rancangan perturan per-undang-undangan Keberlakuan rancangan peraturan perundang-undangan Tata cara pembentukan perundang-undangan Penguj...