Hukum Pidana Internasional

INTERPOL

  • Latar Belakang :
  1. Globalisasi 
  2. Perkembangan kejahatan internasional
  3. Kedaulatan negara
  4. Kesamaan kepentingan memberantas kejahatan
  5. Kerjasama Internasional kepolisian
  • Penjelasan latar belakang tersebut :
1. GLOBALISASI

Keadaan seolah-olah dunia tidak memiliki batas. Pembatasan yang dibentuk oleh hukum nasional tidak mutlak.
contoh : Kantor kedutaan besar asing yang mempunyai hak imunitas dari peraturan hukum suatu negara, ada pembatasan-pembatasan oleh hukum internasional. Globalisasi membawa pengaruh yang positif maupun negatif.

2. Perkembangan Kejahatan Internasional

Kejahatan yang terbagi menjadi dua, yaitu kejahatan konvensional dan krjahatan transnasional.
dari perkembangan kejahatan internasional ini memunculkan suatu oganisasi polisi internasional yang memerlukan kerjasama interpol (koordinasi)

3. Kedaulatan Negara

Prinsip Par In Parem No Habet Imperium, menjelaskan bahwa negara berdaulat diatas wilayahnya, akan berakhir diwilayah negara lain.

4. Kesamaan Kepentingan

Concern atau kepedulian untuk memberantas kejahatan, contohnya perang terhadap terorisme dengan membentuk suatu Undang-Undang atau lembaga yang memiliki wewenang.

5. Kerjasama Internasional


RUANG LINGKUP KERJASAMA INTERPOL

1. Pertukaran informasi kriminal
2. Joint investigation atau kerjasama penyelidikan
3. Joint Operation atau mekanisme kerjasama interpol dalam pelaksanaan
4. Capacity Building
5. Bantuan tekhnis dan bantuan taktis

Capacity Building berhubungan dengan networking dan penyelenggaraan Sumber Daya Manusia atau SDM. Yang berupa pelatihan anggota Iterpol dan penyamaran.
Interpol yang tidak bisa disamakan dengan International Police, merupakan wadah atau tempat bagi polisi untuk berkomunikasi.

ICPO merupakan kata sandi yang digunakan oleh komunitas internasional antar anggota Internasional Criminal Police Organization.

Struktur organisasi yang ada dalam INTERPOL adalah sebagai berikut :
1. General Assembly (sidang umum)
merupakan badan tertinggi yang engadakan pertemuan satu tahun sekali,dan menentukan kebijakan-kebijakan yang akan diputuskan. Meliputi sumber daya, metode kerja, keuangan dan rencana kerja.

2. Excecutive Comittee  atau Komite eksekutif
beraggotakan 13 orang anggota, yang terdiri dari 1 presiden, 3 wakil presiden, dan 9 anggota yang mewakili wawasan.

3. General Secretariat atau Sekertariat Jendral 
berpusat di Lyon Perancis, dibawah komando seorang sekertaris jendral , staf dari kepolisian negara anggota, mengunakan bahasa Arab, Perancis, Inggris dan Spanyol.

4. NCB's atau National Central Bureau's
masing-masing negara anggota Interpol membangun sebuah biro nasional yang diwakili oleh aparat penegak hukum negara yang bersangkutan.
NCB's Indonesia berada di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri, yang secara ex officio diketuai oleh Kapolri.

5. Advicers atau Konsultan
merupaka beberapa ahli yang ditunjuk oleh komite eksekutif atas persetujuan sidang umum.


INTERPOL NOTICE atau Catatan Kepolisian

1. Individual Notice
Individual Notice dalam Interpol terdiri dari :
  1. Red Notice , merupakan catatan kepolisian yang ditujukan untuk permintaan, pencarian atau penangkapan tersangka untuk diekstradisi karena melarikan diri dari suatu negara ke negara lain.
  2. Blue Notice, atau Inquiry Notice , merupakan catatan kepolisian yang ditujukan untuk pencarian pelaku kejahatan yang melarikan diri kesuatu negara , pemberian catatan peringatan ini dimaksudkan untuk melokalisir bukan untuk dilakukan pengkapan, agar pelaku tidak melarikan diri.
  3. Green Notice , atau Warning Notice , merupakan peringatan bahwa residivis yang kemungkinan akan melakukan kejahatan di Negara penerima informasi tersebut.
  4. Yellow Notice atau Missing Person , merupakan permintaan pencarian orang yang hilang atau mengalami gangguan kejiwaan yang diduga berada di suatu negara.
  5. Black Notice atau Unindentified Notice , merupakan suatu permintaan informasi mengenai penemuan mayat yang tidak diketahui identitasnya dan diduga berkebangsaan asig.
  6. Orange Notice , merupakan suatu surat peringata mengenai ancaman senjata rahasia, atau munculnya senjata baru.
2. Stolen Property Notice
Merupakan permintaan pencarian benda-benda antik, termasuk benda bersejarah yang diseludupkan keluar suatu wilayah negara.

3. Modus Operandi Notice
Merupakan informasi mengenai suatu modus operandi kejahatan yang digunakan dalam melakukan kejahatan sebagai bahan masukan bagi negara lain.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

[Kisi-Kisi] Teori Perancangan Hukum