Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum Acara Tata Usaha Negara Lanjut

Materi Ekekusi Hukum Acara Tata Usaha Negara

EKSEKUSI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA Diatur dalam : 1)    Pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 2)    Pasal 116 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 3)    Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Pengertian Eksekusi adalah tindakan lanjutan yang digunakan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau In Kracht van Gewijsde , yang dilakukan dengan atau tanpa bantuan pihak ketiga. Model  Eksekusi : 1. Berdasarkan UU No 5 Tahun 1986 Ada dua yaitu : a. Eksekusi Otomatis, b. Eksekusi Hierarkis 2. Berdasarkan UU No 9 Tahun 2004 Ada dua, yaitu : a. Eksekusi Otomatis, b. Eksekusi Penalty 3. Berdasarkan UU 51 Tahun 2009 Ada tiga, yaitu : a. Eksekusi Otomatis, b. Eksekusi Hierarkis, dan c. Eksekusi Penalty MODEL EKSEKUSI BERDASARKAN PASAL 116  UU NOMOR 5 TAHUN 1986 1)    Eksekusi Otomatis Adalah eksekusi yang berlaku bagi Pasal 97 ayat (9) poin A, yaitu sengketa TUN yang d...

Materi Kasasi Pengadilan Ttata Usaha Negara

KASASI PERADILAN TATA USAHA NEGARA Landasan hukum : ·     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tengtang Peradilan Tata Usa Negara (Pasal 131) ·       Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ·     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan UU RI No 14 Tahun 1985 tentang MA ·     Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Mahkamah Agung Pasal 131 UU Nomor 5 Tahun 1985 mengatur mengenai kewenangan MA ditingkat kasasi, yang mana hukum acaranya merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang 14 Tahun 1985. Pasal 55 ayat (1) UU MA No. 14 Tahun 1985 :       “Pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputus oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama atau yang diputus oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang ini” Proses beracara pada peradilan tingkat kasasi diatur dalam Pasal 43-53 UU 14 Tahun 1985. · ...