Materi Ekekusi Hukum Acara Tata Usaha Negara
EKSEKUSI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA Diatur dalam : 1) Pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 2) Pasal 116 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 3) Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Pengertian Eksekusi adalah tindakan lanjutan yang digunakan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau In Kracht van Gewijsde , yang dilakukan dengan atau tanpa bantuan pihak ketiga. Model Eksekusi : 1. Berdasarkan UU No 5 Tahun 1986 Ada dua yaitu : a. Eksekusi Otomatis, b. Eksekusi Hierarkis 2. Berdasarkan UU No 9 Tahun 2004 Ada dua, yaitu : a. Eksekusi Otomatis, b. Eksekusi Penalty 3. Berdasarkan UU 51 Tahun 2009 Ada tiga, yaitu : a. Eksekusi Otomatis, b. Eksekusi Hierarkis, dan c. Eksekusi Penalty MODEL EKSEKUSI BERDASARKAN PASAL 116 UU NOMOR 5 TAHUN 1986 1) Eksekusi Otomatis Adalah eksekusi yang berlaku bagi Pasal 97 ayat (9) poin A, yaitu sengketa TUN yang d...