Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum Pidana Internasional

Hukum Pidana Internasional

INTERPOL Latar Belakang : Globalisasi  Perkembangan kejahatan internasional Kedaulatan negara Kesamaan kepentingan memberantas kejahatan Kerjasama Internasional kepolisian Penjelasan latar belakang tersebut : 1. GLOBALISASI Keadaan seolah-olah dunia tidak memiliki batas. Pembatasan yang dibentuk oleh hukum nasional tidak mutlak. contoh : Kantor kedutaan besar asing yang mempunyai hak imunitas dari peraturan hukum suatu negara, ada pembatasan-pembatasan oleh hukum internasional. Globalisasi membawa pengaruh yang positif maupun negatif. 2. Perkembangan Kejahatan Internasional Kejahatan yang terbagi menjadi dua, yaitu kejahatan konvensional dan krjahatan transnasional. dari perkembangan kejahatan internasional ini memunculkan suatu oganisasi polisi internasional yang memerlukan kerjasama interpol (koordinasi) 3. Kedaulatan Negara Prinsip Par In Parem No Habet Imperium, menjelaskan bahwa negara berdaulat diatas wilayahnya, akan berakhir diwila...

Materi Hukum Pidana Internasional

Hukum Pidana Internasional Berlakunya Hukum Pidana Internasional didasarkan pada :  Sumber HPI merupakan sumber hukum Internasional Unsur kepentingan memberantas kejahatan Iinternasional Kesamaan asas hukum masing-masing negara, meskipun ada perbedaan dalam sistim hukumnya Berlakunya asas aut punere aut dedere 1. SUMBER HUKUM PIDANA INTERNASIONAL Perjanjian Internasional Hukum Kebiasaan Iinternasional Prinsip-prinsip umum Yurisprudensi Doktrin atau pendapat para sarjana Sumber hukum adalah suatu sumber dimana seseorang dapat menemukan hukum, namun dimungkinkan hakim untuk mencari dan menggali kebiasaan untuk mengetahui sumber-sumber hukum yang ada dimasyarakat. Contoh : Konvensi Tokyo 1963 mengenai konvensi penerbangan internasional, Perjanjian mengenai ekstradisi yang melibatkan dua negara atau lebih,  Konvensi Palemo Tahun 2000, mengenai TNOC atau Trans National Organization Crime Konvensi Terorisme Statuta Roma 1998 Piagam...