Hukum Pidana Internasional
INTERPOL Latar Belakang : Globalisasi Perkembangan kejahatan internasional Kedaulatan negara Kesamaan kepentingan memberantas kejahatan Kerjasama Internasional kepolisian Penjelasan latar belakang tersebut : 1. GLOBALISASI Keadaan seolah-olah dunia tidak memiliki batas. Pembatasan yang dibentuk oleh hukum nasional tidak mutlak. contoh : Kantor kedutaan besar asing yang mempunyai hak imunitas dari peraturan hukum suatu negara, ada pembatasan-pembatasan oleh hukum internasional. Globalisasi membawa pengaruh yang positif maupun negatif. 2. Perkembangan Kejahatan Internasional Kejahatan yang terbagi menjadi dua, yaitu kejahatan konvensional dan krjahatan transnasional. dari perkembangan kejahatan internasional ini memunculkan suatu oganisasi polisi internasional yang memerlukan kerjasama interpol (koordinasi) 3. Kedaulatan Negara Prinsip Par In Parem No Habet Imperium, menjelaskan bahwa negara berdaulat diatas wilayahnya, akan berakhir diwila...