[Seminar] "Penyadapan Australia" Visitasi Prof. Dr. Sumaryono Suryokusumo, S.H, L.LM

27 November 2013
Gd. Litigasi, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro



Hari yang menyenangkan, bertemu dengan "orang besar" dan profesional seperti Prof. Suryo. dengan modal info web akademik yang ngga tau itu ditujukan untuk siapa aja, dan keinginn yang besar untuk ikut seminar yang berhubungan sama Hukum Internasional, cus nekat berangkat ke Litigasi. 
langsung ke inti seminar :

Tema yang akan dibahas dalam seminar sebenernya ada tiga, yaitu :
1. Penyadapan (lagi hot tread banget penyadapan Australia dan Indonesia)
2. Indonesia sebagai transit bagi pengungsi
3. Konflik Suriah

Karen keterbatasan waktu, akhirnya cuma dibahas tema pertama, tentang penyadapan. 

PENYADAPAN

Beberapa pelanggaran terhadap konvensi Wina 1861 yang sudah diratidikasi Australia dan Indonesia.
Indonesia bisa meminta pendapat hukum atau advice opinion keoada Mahkamah Internasional, berdasarkan Pacta Sunt Servanda.
Terdapatnya 5 eyes club yang disponsori oleh Amerika Serikat, yang beranggotakan : Australia, Kanada, United Kingdom alias Inggris, U.S dan New Zealand.
Kelima negara tersebut melakukan sharing the intelligent data information berdasarkan Australian Secret Intelligent Sevice dari Australian Embassy in Indonesia(Jakarta),dengan tujuan untuk to collect and get Indonesia's inteligent data.

Status gedung kedutaan besar mempunyai sifat ekstrateriotorial, yaitu gedung kedutaan besar suatu negara yang berada di Indonesia (misalnya), tidak boleh diganggu gugat oleh negara lain, termasuk dimana kedutaan besar tu berada. Hal ini dapat disebut sebagai Quasi Extentio = Wilayah Ekstrateritorial = dibebaskan dari yurisdiksi negara setempat.

Akibat dari Quasi Extentio adalah, tidak dapat dterapkannya Undang-Undang nasional diwilayah kedutaan besar tersebut, sehingga hal ini jika dikaitkan dengan penyadapan yang terjadi, Indonesia tidak dapat memaksakan menerapkan Undang-Undang Anti Penyadapan bagi pejabat asing, termasuk Duta Besar Australia untuk Indonesia.

EMERGENCY
Suatu keadaan mendesak dimana apabila aparat setempat (Polisi), apabila telah memiliki bukti-bukti yang kuat dan sah bahwa ada barang-barang yang dapat membahayakan negara, maka Polisi dapat memasuki wilayah kedutaan besar.
Hal itu dapat menyebabkan putusnya hubungan diplomatik.

PELANGGARAN YANG DILAKUKAN AUSTRALIA
Pelanggaran yang dilakukan Australia, menyimpangi Pasal yang terdapat dalam  Konvensi WINA 1861, yaitu :
  1. Pasal 27 ayat (1)
  2. Pasal 3 ayat (1)
  3. Pasal 42 ayat (3)
Psal 27  ayat (1), kedutaan besar asing dapat memasang alat dengan izin dimana kedutaan besar itu berada, dimana alat tersebut harus :
1. Berfungsi sebagai alat dinas
2. Negara duta besar berhak memberikan nformasi dan mengumpulkan data dari Negara Indonesia berdasarkan cara yang Sah.

Pasal 3 ayat (1), berkaitan dengan pengumpulan data yang harus dilakukan secara sah.

Pasal 41 ayat (3), kedutaan besar tidak diperbolehkan digunakan untuk melakukan kegiatan diluar tugas, diluar yang disebutkan dalam pasal 3 ayat 1, yaitu :
1. mewakili kepala Negara,
2. melindungi kepentingan warga negaranya,
3. negosiasi,
4. mengirimkan data secara sah,
5. meningkatkan hubungan baik.

SANKSI YANG BISA DITERAPKAN TERHADAP AUSTRALIA

1. Pernyataan keras Mentri Luar Negeri terhadap Perdana Menteri Australia, yang berupa Nota atau Pemanggilan.
2. Memanggil duta besar Indonesiauntuk Australia, dan tidak menggantinya, atau membiarkan kosong.
3. Deklarasi Persona Non Gata, pengusiran tanpa disertai alasan dan Australia tidak berhak menanyakan alasannya.
4. Permintaan penanggalan kekebalan diplomatik atau diplomatic immunity agar bisa diadili di Indonesia.
5. Pemutusan hubungan diplomatik, karena terjadinya suatu hal yang sangat besar.

PENGENAAN SANKSI SESUAI HUBUNGAN DIPLOMATIK

1. Friendly and Cordinal Relations, hubungan yang bersifat sangat baik dan bersahabat.
2. Strained Relations, hubungan dua negara mengalami hal yang cukup tegang. bisa disebabkan karena adanya campur tangan dan sebagainya.
3.  Unfriendly Act
Hubungan negara dimana salah satu negar menunjukkan sikap yang tidak bersahabat.
4. Hostile Act
Tindakan bermusuhan, provokatif yang dapat menggangu keamanan nasional.

INDONESIA BEREKASI TIDAK TERLALU TEGAS

1. Karena negara Indonesia masih mempertimbangkan bantuan dan hubungan diplomatik antar kedua Negara, tidak seperti amerika latin yang lebih legalistik.

2. Yang bertanggunan di duta besar adalah duta besar secara indvidual, Persona Non Gata.


BIG thanks :
Fakultas Hukum Undip tercinta :)
Dosen Hukum Internasional yang telah sukses menyelenggarakan acara ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[Kisi-Kisi] Teori Perancangan Hukum