Materi Kasasi Pengadilan Ttata Usaha Negara

KASASI PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Landasan hukum :

  • ·   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tengtang Peradilan Tata Usa Negara (Pasal 131)
  • ·     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
  • ·    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan UU RI No 14 Tahun 1985 tentang MA
  • ·   Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Mahkamah Agung

Pasal 131 UU Nomor 5 Tahun 1985 mengatur mengenai kewenangan MA ditingkat kasasi, yang mana hukum acaranya merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang 14 Tahun 1985.

Pasal 55 ayat (1) UU MA No. 14 Tahun 1985 :
      “Pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputus oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama atau yang diputus oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang ini”
Proses beracara pada peradilan tingkat kasasi diatur dalam Pasal 43-53 UU 14 Tahun 1985.
·       
  Tidak semua perkara Tata Usaha Negara akan sampai kepada MA, meskipun setiap warga Negara mempunyai hak untuk mengajukannya. Namun hak warga Negara untuk menggugat hingga ke tingkat kasasi dibatasi dalam Pasal 45A UU No. 5 Tahun 2004,
(1) MA dalam tingkat kasasi mengadili oerkara yang memeuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Udang-Undang ini dibatasi pengajuannya.
(2) Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) terdiri atas :
a) Putusan tentang praperadilan;
b) Perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan / atau diancam pidana denda;
c) Perkara tata usaha Negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannnya berlaku diwilayah daerah yang bersangkutan



Mahkamah Agung hanya memeriksa perkara yang memenuhi syarat, Perkara TUN yang tidak memenuhi syarat disebutkan pada Pasal 45A Ayat (2) Poin C UU No. 5 Tahun 2004, yaitu : Perkara TUN yang berupa keputusan pejabat daerah.

sApa pasal penyaring sengketa TUN
Pasal penyaring sengketa TUN  adalah Pasal 45A (2) Poin C UU No 5 Tahun 2004. (Kriteria Perkara TUN yang tidak memenuhi syarat)

TATA CARA PROSES BERACARA TINGKAT KASASI
Mengacu pada Pasal 43 – 53 UU No 14 Tahun 1985.
a.YANG BERHAK MENGAJUKAN KASASI:
        Pasal 43 (1) : Permohonan dapat diajukan apabila telah menggunakan upaya banding.
Pasal 44 (1) : yaitu Pihak yang berperkara atau wakil yang dikuasakan.
Pasal 45 : permohonan kasasi  oleh Jaksa Agung, yang diajukan demi kepentingan hukum & karena jabatannya, dalam perkara TUN yang diperiksa dan diputus Tingkat pertama atau banding.

b. TEMPAT KASASI DIAJUKAN DAN TENGGANG WAKTU
(Pasal 46 ayat 1&2)
        Kasasi dapat diajukan tertulis atau lisan melalui panitera pengadilan tingkat pertama yang telah memutus perkara.
        Tenggang waktu diajukannya kasasi adalah 14 hari setelah putusan pengadilan diberitahukan kepada pemohon.
Bila telah lewat waktu 14 hari setelah diberitahukan dan tidak ada permohonan banding, maka yang berperkara dianggap telah menerima putusan.

c. SIFAT PENGAJUAN KASASI
        Pasal 46 (1) : Pengajuan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui pengadilan tingkat pertama yang telah memutus perkara.
        Pasal 47 (1) : Dalam permohonannya, pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi yang memuat alasan-alasannya.
Memori kasasi harus disertakan dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan dicatatkan dalam buku daftar.

d. MEMBAYAR BIAYA PERKARA
        Pasal 46 (3) : pemohon membayar biaya perkara dan selanjutnya panitera akan mencatat dalam buku daftar dan membuat akta pemohonan kasasi.

e. KOMPOSISI HAKIM
        Pasal 40 (1) : Mahkamah Agung yang memeriksa dan memutus sekurang-kurangnya 3 hakim.

HAKIM YANG MENGUNDURKAN DIRI
        Pasal 41 (1, 2, 3) dan Pasal 42:
Hakim yang wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila:
1.  Terdapat hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga
2. Hubungan suami isteri meskipun sudah bercerai dengan salah seorang Hakim Anggota atau Panitera pada Majelis yg sama.
3. Hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga , atau hubungan suami isteri meskipun sudah bercerai dengan PU, Oditur Militer, Terdakwa, Penasihat Hukum, Tergugat atau  Penggugat.
4. Seorang hakim yang telah menjadi Hakim Agung dilarang memeriksa perkara yang sama.
5. Perkara yang hakim berkepentingan, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

f. INFORMASI YANG KURANG (Pasal 50)
    Pemeriksaan kasasi dilaksanakan oleh MA, didasarkan pada :
1. surat-surat
2. bila dipandang perlu mendengar keterangan saksi
3. atau meminta pengadilan pertama atau banding yang memeriksa dan memutus perkara untuk mendengar para pihak dan saksi.

g. MEMORI DAN KONTRA MEMORI KASASI (Pasal 47)
Dalam pengajuan permohonan kasasi, pemohon wajib memberikan memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan kasasi dicatatkan dalam buku daftar.
Apabila tidak disertakan, maka permohonannya tidak akan diproses.
Hhal ini disebaban karena kasasi bersifat Judex Juris, Mahkamah Agung hanya memeriksa bagaimana hakim pada tingkat pertama dan kedua menerapkan hukum.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

[Kisi-Kisi] Teori Perancangan Hukum