Materi Kasasi Pengadilan Ttata Usaha Negara
KASASI PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Landasan hukum :
- · Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tengtang Peradilan Tata Usa Negara (Pasal 131)
- · Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- · Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan UU RI No 14 Tahun 1985 tentang MA
- · Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Mahkamah Agung
Pasal 131 UU Nomor 5 Tahun 1985
mengatur mengenai kewenangan MA ditingkat kasasi, yang mana hukum acaranya
merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang 14 Tahun 1985.
Pasal 55 ayat (1) UU MA No. 14 Tahun
1985 :
“Pemeriksaan
kasasi untuk perkara yang diputus oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama
atau yang diputus oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara,
dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang ini”
Proses beracara pada peradilan
tingkat kasasi diatur dalam Pasal 43-53 UU 14 Tahun 1985.
·
Tidak
semua perkara Tata Usaha Negara akan sampai kepada MA, meskipun setiap warga Negara
mempunyai hak untuk mengajukannya. Namun hak warga Negara untuk menggugat
hingga ke tingkat kasasi dibatasi dalam Pasal 45A UU No. 5 Tahun 2004,
(1) MA dalam tingkat
kasasi mengadili oerkara yang memeuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali
perkara yang oleh Udang-Undang ini dibatasi pengajuannya.
(2) Perkara yang
dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) terdiri atas :
a) Putusan tentang praperadilan;
b) Perkara
pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan / atau
diancam pidana denda;
c) Perkara tata usaha Negara yang objek
gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannnya berlaku
diwilayah daerah yang bersangkutan
Mahkamah Agung hanya memeriksa perkara yang memenuhi syarat, Perkara TUN yang tidak memenuhi syarat disebutkan pada Pasal 45A Ayat (2) Poin C UU No. 5 Tahun 2004, yaitu : Perkara TUN yang berupa keputusan pejabat daerah.
sApa pasal penyaring sengketa TUN
Pasal penyaring sengketa TUN adalah Pasal 45A (2) Poin C UU No 5 Tahun
2004.
(Kriteria
Perkara TUN yang tidak memenuhi syarat)
TATA
CARA PROSES BERACARA TINGKAT KASASI
Mengacu pada Pasal 43 – 53 UU No 14 Tahun
1985.
a.YANG BERHAK MENGAJUKAN KASASI:
Pasal
43 (1) : Permohonan dapat diajukan apabila telah menggunakan upaya banding.
Pasal 44 (1) : yaitu Pihak
yang berperkara atau wakil yang dikuasakan.
Pasal 45 : permohonan
kasasi oleh Jaksa Agung, yang diajukan
demi kepentingan hukum & karena jabatannya, dalam perkara TUN yang
diperiksa dan diputus Tingkat pertama atau banding.
b. TEMPAT KASASI DIAJUKAN DAN TENGGANG
WAKTU
(Pasal 46 ayat 1&2)
Kasasi
dapat diajukan tertulis atau lisan melalui panitera pengadilan tingkat pertama
yang telah memutus perkara.
Tenggang
waktu diajukannya kasasi adalah 14 hari setelah putusan pengadilan diberitahukan
kepada pemohon.
Bila telah lewat waktu 14 hari setelah diberitahukan
dan tidak ada permohonan banding, maka yang berperkara dianggap telah menerima
putusan.
c. SIFAT PENGAJUAN KASASI
Pasal
46 (1) : Pengajuan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui pengadilan
tingkat pertama yang telah memutus perkara.
Pasal
47 (1) : Dalam permohonannya, pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi
yang memuat alasan-alasannya.
Memori kasasi harus disertakan dalam jangka
waktu 14 hari setelah permohonan dicatatkan dalam buku daftar.
d. MEMBAYAR BIAYA PERKARA
Pasal
46 (3) : pemohon membayar biaya perkara dan selanjutnya panitera akan mencatat
dalam buku daftar dan membuat akta pemohonan kasasi.
e. KOMPOSISI HAKIM
Pasal
40 (1) : Mahkamah Agung yang memeriksa dan memutus sekurang-kurangnya 3 hakim.
HAKIM YANG MENGUNDURKAN DIRI
Pasal
41 (1, 2, 3) dan Pasal 42:
Hakim yang wajib mengundurkan diri dari
suatu persidangan apabila:
1. Terdapat
hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga
2. Hubungan
suami isteri meskipun sudah bercerai dengan salah seorang Hakim Anggota atau
Panitera pada Majelis yg sama.
3. Hubungan sedarah atau semenda
sampai derajat ketiga , atau hubungan suami isteri meskipun sudah bercerai
dengan PU, Oditur Militer, Terdakwa, Penasihat Hukum, Tergugat atau Penggugat.
4. Seorang hakim yang telah menjadi
Hakim Agung dilarang memeriksa perkara yang sama.
5. Perkara yang hakim berkepentingan,
baik secara langsung ataupun tidak langsung.
f. INFORMASI YANG KURANG (Pasal 50)
Pemeriksaan
kasasi dilaksanakan oleh MA, didasarkan pada :
1. surat-surat
2. bila dipandang perlu mendengar
keterangan saksi
3. atau meminta pengadilan pertama
atau banding yang memeriksa dan memutus perkara untuk mendengar para pihak dan
saksi.
g. MEMORI DAN KONTRA MEMORI KASASI
(Pasal 47)
Dalam pengajuan permohonan kasasi,
pemohon wajib memberikan memori kasasi yang memuat alasan-alasannya,
dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan kasasi dicatatkan dalam buku
daftar.
Apabila tidak disertakan, maka permohonannya
tidak akan diproses.
Hhal ini disebaban karena kasasi
bersifat Judex Juris, Mahkamah Agung hanya memeriksa bagaimana hakim pada
tingkat pertama dan kedua menerapkan hukum.
Komentar
Posting Komentar