Mata Kuliah : Hukum Jaminan Pengampu : Bp. Suharto Dosen Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Pertemuan Ke -1 Ø Kontrak perkuliahan selama satu semester Ø Buku ajar Pertemuan Ke – II Ø Pengaturan jaminan : Pasal 1131 KUHPerdata. Ø Fungsi jaminan adalah untuk memberikan kepercayaan kepada kreditur. Ø Sifat jaminan ada dua, yakni : Bersifat umum, dan bersifat khusus. Ø Jaminan yang bersifat khusus yaitu, barang (benda) atau orang yang khusus diberikan kepada kreditur oleh debitur, yang ditujukan untuk memberikan kepercayaan. Ø Dalam jaminan khusus, ada perlindungan secara maksimal. Ø Jaminan khusus terdiri dari, 1. Perjanjian utang piutang, 2. Perjanjian jaminan hak, yang terbagi menjadi hak gadai dan hak tanggungan. Ø Jaminan umum adalah jaminan yang didalamnya tidak terdapat barang atau orang yang diberikan secara khusus kepada kreditur...