Materi Ekekusi Hukum Acara Tata Usaha Negara
EKSEKUSI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Diatur
dalam :
1)
Pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
2)
Pasal 116 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004
3)
Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009
Pengertian
Eksekusi adalah tindakan lanjutan yang digunakan untuk melaksanakan putusan
pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau In Kracht van Gewijsde, yang dilakukan dengan atau tanpa bantuan
pihak ketiga.
Model Eksekusi :
1.
Berdasarkan UU No 5 Tahun 1986
Ada
dua yaitu : a. Eksekusi Otomatis, b. Eksekusi Hierarkis
2.
Berdasarkan UU No 9 Tahun 2004
Ada
dua, yaitu : a. Eksekusi Otomatis, b. Eksekusi Penalty
3.
Berdasarkan UU 51 Tahun 2009
Ada
tiga, yaitu : a. Eksekusi Otomatis, b. Eksekusi Hierarkis, dan c. Eksekusi Penalty
MODEL
EKSEKUSI BERDASARKAN PASAL 116 UU NOMOR
5 TAHUN 1986
1)
Eksekusi Otomatis
Adalah
eksekusi yang berlaku bagi Pasal 97 ayat (9) poin A, yaitu sengketa TUN yang
didasarkan pada kewajiban mencabut keputusan yang dikelurkan oleh pejabat TUN.
SK
tersebut secara otomatis tidak akan berlaku dan tidak berkekuatan hukum lagi
meskipun pejabat yang bersangktan tidak melakukan tindakan apapun.
2)
Eksekusi Hierarkis
Adalah
eksekusi yang ditujukan untuk Pasal 97 ayat (9) poin b dan c.
Yaitu
untuk SK yang disengketakan berupa SK yang memerlukan pencabutan dan penerbitan
SK yang baruleh pejabat TUN (Poin b);
SK
yang digugat adalah SK fiktif (Poin c)
Eksekusi
hierarkis berkaitan dengan Pasal 116 ayat 4, 5 dan 6.
Keputusan
Pengadilan TUN yang tidak dihirauan dan dilaksanakan oleh pejabat yang
mengeluarkan SK, maka Ketua Ppengadlan TUN dapat meminta atasan pejabat
tersebut, hingga ke Presiden. Tergantung dari kebijaksanaan hakim.
Sanksi
yang berupa eksekusi yang bersifat hierarkis dapat dikaitkan dengan sistem
pemerintahan yang berlaku saat itu, yaitu sistem pemerintahan sentralistik.
Komentar
Posting Komentar