Materi Ekekusi Hukum Acara Tata Usaha Negara

EKSEKUSI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

Diatur dalam :
1)   Pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
2)   Pasal 116 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004
3)   Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009

Pengertian Eksekusi adalah tindakan lanjutan yang digunakan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau In Kracht van Gewijsde, yang dilakukan dengan atau tanpa bantuan pihak ketiga.

Model  Eksekusi :
1. Berdasarkan UU No 5 Tahun 1986
Ada dua yaitu : a. Eksekusi Otomatis, b. Eksekusi Hierarkis
2. Berdasarkan UU No 9 Tahun 2004
Ada dua, yaitu : a. Eksekusi Otomatis, b. Eksekusi Penalty
3. Berdasarkan UU 51 Tahun 2009
Ada tiga, yaitu : a. Eksekusi Otomatis, b. Eksekusi Hierarkis, dan c. Eksekusi Penalty

MODEL EKSEKUSI BERDASARKAN PASAL 116  UU NOMOR 5 TAHUN 1986
1)   Eksekusi Otomatis
Adalah eksekusi yang berlaku bagi Pasal 97 ayat (9) poin A, yaitu sengketa TUN yang didasarkan pada kewajiban mencabut keputusan yang dikelurkan oleh pejabat TUN.
SK tersebut secara otomatis tidak akan berlaku dan tidak berkekuatan hukum lagi meskipun pejabat yang bersangktan tidak melakukan tindakan apapun.

2)   Eksekusi Hierarkis
Adalah eksekusi yang ditujukan untuk Pasal 97 ayat (9) poin b dan c.
Yaitu untuk SK yang disengketakan berupa SK yang memerlukan pencabutan dan penerbitan SK yang baruleh pejabat TUN (Poin b);
SK yang digugat adalah SK fiktif (Poin c)
Eksekusi hierarkis berkaitan dengan Pasal 116 ayat 4, 5 dan 6.
Keputusan Pengadilan TUN yang tidak dihirauan dan dilaksanakan oleh pejabat yang mengeluarkan SK, maka Ketua Ppengadlan TUN dapat meminta atasan pejabat tersebut, hingga ke Presiden. Tergantung dari kebijaksanaan hakim.

Sanksi yang berupa eksekusi yang bersifat hierarkis dapat dikaitkan dengan sistem pemerintahan yang berlaku saat itu, yaitu sistem pemerintahan sentralistik.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

[Kisi-Kisi] Teori Perancangan Hukum