[Kisi-Kisi] Teori Perancangan Hukum

1. Jelaskan Pengertian Teori Perancangan Hukum sebagai Bidang Studi!

Jawab : Teori Perancangan Hukum sebagai bidang studi adalah TPH merupakan bidang studi yang mempelajari pembentuka peraturan perundang-undangan dan keputusan.

2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan pembentukan peraturan perundang-undangan!

Jawab: Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam perancangan, pembahasan, penyusunan, pengesahan, dan pengundangan.

3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan keputusan!

Jawab : Keputusan adalah keputusan administratif yang dikeluarkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang untuk mengatur atau memberikan keputusan kepada subyek tertentu.

4. Apa perbedaan peraturan perundang-undangan dan keputusan? (berikan masing-masing 2 contoh!)

  • Jawab : Peraturan perundang-undangan dibentuk oleh lembaga yang berwenang, yang ditujukan secara umum kepada masyarakat luas, dan bersifat mengatur. contoh : UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan UU No 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi.)
  • Keputusan adalah suatu keputusan dibidang administratif yang tidak bersifat mengatur, dan hanya menetapkan. Contoh : Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Agama
5. Uraikan sejarah pengaturan sumber hukum dan tata aturan perundang-undangan!
  • TAP MPR Nomor XX/mprs/1966, meliputi : 
  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Keputusan Presiden
  6. Peraturan Menteri
  7. Peraturan Pelaksana
  • TAP MPR Nomor/III/2000 , meliputi :
  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU
  4. Perpu
  5. Pperaturan Pemerintah
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan  Daerah
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, meliputi :
  1. UUD 1945
  2. UU / Perpu
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah
  • Undang-Undang Nno 12 Tahun 2011 , meliputi :
  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten / Kota


6. Sebutkan jenis dan hierarki peraturan perundangan RI dan sebutkan pula dimana hal tersebut diatur!
Jawab : Jenis dan hierarki peraturan perundangan RI adalah:
  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. TAP MPR
  3. Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi
  7. Peraturan Pemerintah Kab / Kota
Hal diatas diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

7. Apa yang dimaksud Azas Jenis dan Hierarki? Jelaskan!

Jawab : Azas Jenis dan Hierarki adalah Jenis peraturan perundang-undangan adalah BAKU,
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2). hierarki adalah perjenjangan setiap jenis peraturan perundangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan yang berkedudukan lebih rendang dilarang bertentangan dengan oeraturan yang ada diatasnya (Pasal 7 ayat 2)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini