[Kisi-Kisi] Teori Perancangan Hukum
1. Jelaskan Pengertian Teori Perancangan Hukum sebagai Bidang Studi!
Jawab : Teori Perancangan Hukum sebagai bidang studi adalah TPH merupakan bidang studi yang mempelajari pembentuka peraturan perundang-undangan dan keputusan.
2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan pembentukan peraturan perundang-undangan!
Jawab: Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam perancangan, pembahasan, penyusunan, pengesahan, dan pengundangan.
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan keputusan!
Jawab : Keputusan adalah keputusan administratif yang dikeluarkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang untuk mengatur atau memberikan keputusan kepada subyek tertentu.
4. Apa perbedaan peraturan perundang-undangan dan keputusan? (berikan masing-masing 2 contoh!)
- Jawab : Peraturan perundang-undangan dibentuk oleh lembaga yang berwenang, yang ditujukan secara umum kepada masyarakat luas, dan bersifat mengatur. contoh : UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan UU No 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi.)
- Keputusan adalah suatu keputusan dibidang administratif yang tidak bersifat mengatur, dan hanya menetapkan. Contoh : Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Agama
5. Uraikan sejarah pengaturan sumber hukum dan tata aturan perundang-undangan!
- TAP MPR Nomor XX/mprs/1966, meliputi :
- UUD 1945
- TAP MPR
- UU
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan Menteri
- Peraturan Pelaksana
- TAP MPR Nomor/III/2000 , meliputi :
- UUD 1945
- TAP MPR
- UU
- Perpu
- Pperaturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan Daerah
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, meliputi :
- UUD 1945
- UU / Perpu
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah
- Undang-Undang Nno 12 Tahun 2011 , meliputi :
- UUD 1945
- TAP MPR
- UU
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten / Kota
6. Sebutkan jenis dan hierarki peraturan perundangan RI dan sebutkan pula dimana hal tersebut diatur!
Jawab : Jenis dan hierarki peraturan perundangan RI adalah:
- Undang-Undang Dasar 1945
- TAP MPR
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi
- Peraturan Pemerintah Kab / Kota
Hal diatas diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
7. Apa yang dimaksud Azas Jenis dan Hierarki? Jelaskan!
Jawab : Azas Jenis dan Hierarki adalah Jenis peraturan perundang-undangan adalah BAKU,
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2). hierarki adalah perjenjangan setiap jenis peraturan perundangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan yang berkedudukan lebih rendang dilarang bertentangan dengan oeraturan yang ada diatasnya (Pasal 7 ayat 2)
thx buat kisi2nya =)
BalasHapusmantaaapppp,, trims
BalasHapus