Materi Teori Perancangan Hukum
Mata Kuliah : Teori Perancangan Hukum (TPH)
Pengampu : Bp. Indarja, S.H, M.Hum
Dosen Fakultas Hukum, Universitas
Diponegoro
Materi ke – II
Pengertian Sistim hukum adalah
keseluruhan aturan, baik tertulis yang berupa peraturan perundang-undangan, dan
keputusan serta putusan hakim, maupun aturan tidak tertulis yang saling terkait
secara terpadu untuk tujuan hukum nasional Indonesia.
- Unsur Sistim Hukum Nasional Indonesia adalah :
- Bentuk dan Kedaulatan Negara Indonesia
- Sumber Hukum
- Jenis hukum tertulis yang disebut dalam peraturan perundang-undangan
- Hierarki perturan perundang-undangan
- Materi muatan peraturan perundang-undangan
- Lembaga Negara pemegang atau pejabat pemegang dan pembentuk peraturan perundang-undangan
- Penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan
- Pembahasan rancangan perturan per-undang-undangan
- Keberlakuan rancangan peraturan perundang-undangan
- Tata cara pembentukan perundang-undangan
- Pengujian peraturan perundang-undangan
- Penegakan hukum
- Pengakuan keberlakuan nilai-nilai yang harus diperhatiakn dalam pembentukan peraturan perudang-undangan, dan juga dalam penyelenggaraan dan penanganannya.
Bentuk dan kedaulatan Indonesia diatur dalam
Pasal 1, 2, 3 UUD NRI Tahun 1945, mengandung prinsip Negara kesatuan, prinsip
kedaulatan ditangan rakyat dan prinsip Negara hukum, sebagaimana ditetapkan
dalam pasal 28 ayat (5), adalah prinsip Negara hukum yang demokrasi.
- Arti penting Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 :
- Pembakuan berbagai pengertian
- Menetapkan sumber hukum
- Menetapkan asas peraturan perundang-undangan
- Menetapkan materi muatan peraturan perundang-undangan
- Mengatur perencanaan penyusunan Undang-Undang
- Mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan
- Mengatur pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undangan
- Mengatur pembahasan dan pengesahan perda
- Menetapkan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dan keputusan
- Mengatur pengundangan dan penyebarluasan
- Menetapkan partisipasi masyarakat.
BAB II. MAKNA TPH SEBAGAI BIDANG
STUDI
- Definisi TPH adalah bidang studi yang mempelajari pembentukan peraturan perundang-undangan dan keputusan.
- Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang mencangkup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
- Definisi Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan di bentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejaba yang berwenang, melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Keputusan adalah keputusan dalam bidang administrasi yang bersifat tidak mengatur , dan hanya menetapkan, dan ditujukan untuk subyek tertentu.
- RUANG LINGKUP KAJIAN TEORI PERANCANGAN HUKUM
1. Sumber Hukum
2. Asas Peraturan perundang-undangan
3. Proses pembentukan peraturan
perundang-undangan
4. Teknik penyusunan dan bentuk peraturan
perundang-undangan.
Komentar
Posting Komentar