Materi Antropologi Hukum II

Pendekatan yang terdapat dalam Antropologi Hukum, yaitu :

1. Pendekatan Holistik
Yaitu pendekatan yang memiliki ciri :
a. melihat gejala social yang ada dengan kacamata menyeluruh dari berbagai sudut
    pandang.
b. tidak stereotip, yaitu hukum tidak dipandang secara an sich.
c. dilihat dari sudut pandang dan kaitan fungsinya dengan yang lain, contohnya : ekonomi,
    politik, social, agama dan sebagainya.

2. Pendekatan Empirik
Memiliki ciri sebagai berikut :
a. Menitik beratkan pada kenyataan-kenyataan hukum yang nampak dalam situasi atau
    peristiwa hukum atau law in actions tidak hukum dalam peraturan perundang-undangan       tertulis atau law in book.
b. Sebagai ilmu empiris, Antropologi Hukum mempunyai konsekuensi bahwa teori harus
    didukung oleh fakta yang relevan atau setidaknya terwakili secara representative.

3. Pendekatan Komparatif
Memiliki ciri sebagai berikut :
a. Mengikuti perkembangan sejarah.
    Metode komparatif dapat dilakukan sengan cara penelitian sinkronis, atau generalizing
    approach maupun penelitian diakronis atau descriptive approach.
b. Pengertian penelitian sinkronis yaitu penelitian yang mencari prinsip persamaan diantara
    berbagai kebudayaan.
c. Metode komparatif yang diakronis yaitu meneliti suatu masyarakat tertentu dari waktu
    ke waktu atau perkembangan suatu masyarakat tertentu.

“Perkembangan Antropologi Hukum”
Ø Awal pemikiran antropologi tentang hukum dimulai dengan studi-studi yang dilakukan oleh kalangan ahli antropologi, bukan dari kalangan sarjana hukum.
Ø Awal kelahiran antropologi hukum biasanya dikaitkan dengan karya klasih Sir Henry Maine, yang bertajuk The Ancient Law, yang diterbitkan pertama kali pada Tahun 1861.

Secara umum tema atau kajian teori-teori Antropologi Hukum dapat dikelompokkan menjadi tiga fase, yaitu :
1.     Teori Evolusionisme
2.     Teori Fungsionalisme
3.     Teori Pluralisme

1. Teori Evolusionisme
Ø Merupakan awal perkembangan Antropologi Hukum.
Ø Tema-tema kajian yang dominan pada fase ini adalah berkisar pada eksistensi hukum.
Ø Perspektif pada fase ini adalah adanya anggapan bahwa hukum berevolusi atau bekembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya.
Ø Sir Henry Maine dalam bukunya The Ancient Law, menyebutkan bahwa perkembangan hukum menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat.
Ø Perkembangan masyarakat dimulai dengan masyarakat purba, masyarakat suku, dan masyarakat wilayah bersama.

Masyarakat Purba
Yaitu masyarakat yang masih disibukkan dengan urusan makanan dan melangsungkan keturunan.
Belum ada hukum yang mengatur masyarakatnya.

Masyarakat Suku
Yaitu masyarakat yang :
Ø Masyarakat yang sudah menyadari bahwa mreka berasal dari keturunan yang sama.
Ø Membentuk ikatan hubungan darah yang disebut sebagai masyarakat suku atau tribal society.
Ø Belum ada hukum, tetapi dikatakan ada hukum apabila hukum tersebut berlaku secara kontinyu tidak secara incidental.

Masyarakat Wilayah Bersama
Dari masyarakat suku tersebut kemyudian timbul kesadaran baru bahwa suku-suku yang ada bertempat tinggal pada territorial bersama, kemudian membentuk masyarakat wilayah bersama.
Dalam masyarakat wilayah bersama sudah terbentuk pemerintahan, baik monarkhi atau republic.
Ø Masyarakat wilayah bersama dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Masyarakat wilayah bersama yang statis, hukumnya mash sederhana. (Diluar Eropa dan
    Amerika Utara)
2. Masyarakat wilayah bersama yang dinamis, bentuk hukumnya sudah kompleks dan
    modern.

J.J Bachoftem – Das Mutterecht (1861)
Ø   Perkembangan masyarakat dimulai dari gemeinscaft menuju gesselschaft.
Ø  Gemeinschaft adalah suatu masyarakat yang masih menjunjung tinggi semangat       kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong.
Ø Bentuk hukumnya mengikuti masyarakatnya, artinya hukum yang terbentu masih mengutamakan hal-hal yang sifatnya normative.
Ø   Gesselschaft adalah masyarakat yang sudah menggunakan rasionalisme, indovidualisme dan ekonomisme dalam kehidupannya.
Ø Hukum yang terbentuk menempatkan kepentingan pribadi, rasional, ekonomis diatas kepentingan bersama.






Materi Tanggal 12 November 2013

Masyarakat Teritorial dapat dibagi menjadi dua, yaitu : 

  1. Masyarakat teritorial statis (berada di wilayah Eropa dan Amerika Utara) - Masyarakat Tradisional
  2. Masyarakat dinamsi
FASE FUNGSIONALISME
  • "Apakah hukum itu?"
  • "Apakah setiap masyarakat memunyai hukum?"
  1. Menurut Radcliffe Brown
  • Hukum adalah suatu sistem pengendalian sosial yang muncul dalam kehidupan masyarakat yang berada didalam suatu pembangunan Negara.
  • Hal itu disebabkan karena hanya dalam suatu organisasi sosial seerti Negara terdapat pranata hukum, seperti polisi, pengadilan, penjara dan lainnya, yang mutlak digunakan untuk menjaga keteraturan masyarakat.
"Hukum hanya ada pada masyarakat yang bernegara"
Hal itu disebabkan karena hanya negara yang memiliki pranata-pranata hukumnya, sehingga hukum hanya ada pada masyarakat yang bernegara.
Dan untuk masyarakat yang tidak bernegara dapat dikatakan tidak ada hukum, karena Negaralah yang mempunyai pranata-pranata hukum.
Jikapun masyarakat bisa tertib, maka hal tersebut dikarenakan adanya sikap taat adat yang spontan dan otomatis, bukan karena adanya hukum. (Automatic spontaneus submission to tradition)
Adat bukanlah hukum, namun hanya bersifat kebiasaan-kebiasaan.

"Apakah ada masyarakat yang tidak dalam bingkai Negara?"

Secara de facto atau faktanya ada, dan terjadi dalam kenyataan, bahwa hukum suatu Negara tidak mencapai keseluruhan wilayahnya.

2. Menurut Bronislaw Malinowski
  • Crime and Punishment in Ssavage Society 1926.
  • Hukum ditaati bukan karena adanya tradisi ketaatan yang bersifat otomatis, namun hukum harus diberi pengertian yang luas, yaitu sebagai suatu sistem pengendalian sosial (legal order system) yang didasarkan pada prinsip timbal balik principle of reprocity) dan publisitas (principle of publicity) yang secara empiris berlangsung dalam kehidupan masyarakat.

Sebenarnya hukum ada disetiap masyarakat, ditemukan prinsip-prinsip yang ada didalam hukum., yaitu prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Prinsip Reciprositas (Prinsip timbal balik)
  2. Prinsip Publisitas (Prinsip bahwa hukum harus diketahui oleh semua orang)
Masyarakat bisa tertib bukan disebabkan karena adanya taat adat secara otomatis. hal ini bertentangan dengan pendapat Radcliffe Brown.
Hukum menciptakan dua hal, yaitu hak dan kewajiban. dimana salah satu pihak mendapat hak, dan pihak lain harus memenuhi kewajiban. hal tersebut merupakan azas timbal balik yang terdapat dalam hukum.

3. Paul Boha Nan
  • Law and Warfare, Studies in The Antropology of Confflict.
Mekanisme resiprositas dan publisitas sebagai kriteria untuk mengatur hak dan kewajiban dalam masyarakat, yang pada dasarnya bukanlah hukum, namun hanya merupakan kebiasaan (custom) untuk menjaga keteraturan sosial,

  • Hukum harus dibedakan dengan tradisi / tradition / kebiasaan
Pengertian hukum yaitu : Peraturan yang emencerminkan tingkah yang seharusnya (ought) dilajukan daam hubunganya dengan individu.

Kebiasaan yaitu seperangkat norma yang diwujudkan dalam tingkah laku dan berlangsung dalam kurun waktu yang lama. Kebiasaan dapat sejalan dengan hukum, namun dapat juga bertentangan dengan hukum.
  • Pengertian hukum menurut Paul Bohan Nan
Hukum adalah seperangkat kewajiban yang dipandang sebagai hak warga masyarakat dan kewajiban bagi warga masyarakat lain, ang telah menegakkan ualng menjasi institusi hukum untuk mencapai tujuan agar kehidupan masyarakat berfungsi dan teratur.
Dikatakan bahwa resiprositas berada pada basis kebiasaan, tetapi kebiasaan yang telah dilembagakan sebagai norma hukum, melalui tahapanyang disebut sebaga double institunationalization of norm / kelembagaan kembali hukum.

4. Leopard Prospisil

Berpendapat bahwa pengertian hukum menurut Malinowski terlalu luas, yang mencangkup kebiasaan, kewajiban mengenai aspek religi dan kewajiban yang bersifat moral dalam kehidupan masyarakat.
Pronsipil menganggap bahwa hukum adalah suatu aktivitas kebudayaan yang berfungsi ebagai alat untuk mengendalikan sosial.

CIRI HUKUM (EMPAT ATRIBUT)
1. Kekuasaan atau Otoritas 
Atribut of Authority yaitu keputusan dari pemegang otoritas untuk menyelesaikan sengketa.

2. Penerapan secara universal
Attribute of Intention of Universal Application yaitu keputusan-keputusan pemegang otoritas yang akan diaplikasikan terhadap peristiwa yang sama secara universal.

3. Atribut Obligasio
Attribute of Obligatio
Keputusan emerintah otoritas tersebut mengandung suatu pernyataan bahwa pihak pertama tersebut mempunyai hak untuk menagih sesuatu dari pihak kedua, dan pihak kedua mempunyai kewajiban untuk memenuhi pihak pertama.

4. Atribut Sanksi
Attribute of Sanction
Keputusan dari pemegang otoritas tersebut juga disertai dengan penjatuhan sanksi


Komentar

  1. izin ngutip ya buat materi tambahan. nice script .

    BalasHapus
  2. Terimakasih, monggo dikutip. Jgn lupa cantumin sumbernya ya. :)

    BalasHapus
  3. Ngebantu banget buat ngelengkapin catatan. Kayaknya dosennya sama nih,aku jg dr FH Undip kak, salam kenal 🙌

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

[Kisi-Kisi] Teori Perancangan Hukum