Hukum Perjanjian Internasional
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
FAKULTAS HUKUM, UNIVERSIAS DIPONEGORO
Pertemuan Tanggal 14 Nopember 2013
- Ratifikasi adalah berlakunya suatu perjanjian internasional secara mengikat dalam suatu Negara.
Berlaku secara mengikat yaitu dapat
diguanakn sebagai dasar hukum atas suatu peristiwa hukum yang terjadi.
- Prinsip Monisme dan Dualisme
Prinsip Monisme adalah Prinsip yang
menganggap bahwa perjanjian interasional yang sudah di tandatangani oleh
delegasi representative dari suatu Negara , dapat langsung berlaku di Negara tersebut.
Prinsip Dualisme adalah Prinsip yang
menggangap bahwa suatu perjanian Internasional tidak berlaku secara otomatis
sebagai hukum Nasional.
Perjanjian Internasional adalah instrument
suatu negosiasi.
Konvensi adalah hasil yang didapatan
dari konverensi.
Konverensi adalah formalitas atau
perundingan yang akan menghasilkan suatu konvensi.
- Liberalian Market adalah suatu pasar bebas, yang membebankan tariff untuk kegiatan ekspor impor 0%, hubungannya dengan Reservasi adalah, reservasi dapat digunakan untuk melindungi kepentingan warga Negara dalam pasar bebas.
Jenis Perjanjian Internasional
1. Traktat atau Treaty
Traktat
adalah bentuk perjanjian internasional yang mengatur hal-hal yang sangat
penting yang mengikat Negara secara menyeluruh, yang pada umumya bersifat
multilateral.
Contoh : Perjanjian Perbatasan
wilayah ZEE Indonesia dan Australia.
2. Konvensi atau Convention
Konvensi adalah bentuk perjanjian
internasional yang mengatur hal-hal yang pneting dan resmi yang bersifat
multilateral.
Biasanya bersifat law making treaty,
yaitu yang meketakkan norma-norma hukum bagi masyarakat internasional.
Contoh : United Nations Convention
Against Corruption 2003, United Nations Convention on The Rights of The Child.
3. Persetujuan atau Agreement
Persetujuan adalah bentuk perjanjian
internasional yang umumnya bersifat bilateral, dan ruang lingkupnya lebih
sempit dari treay maupun convention.
4. Piagam atau Charter
Digunakan sebagai dasar pembentukan
suatu organisasi internasional. Berasal dari magna charta yang diuat tahun
1215.
Contoh : Piagam PBB Tahun 1945,
Charter of United Nations, ASEAN Charter.
5. Protokol atau Protocol
Biasanya digunakan untuk perjanjian
internasional yang matrinya lebih sempit daripada treaty atau convention.
Mmerupakan instrument tunggal yang memberikan
amandemen, turunan, atau pelengkap terhadap persetujuan internasional sebelumnya.
Contoh : Protokol Kyototentang Emisi
Gas Rumah Kaca.
6. Memorandum of Understanding (MoU)
Adalah bentuk lain dari perjanjian
internasional yang memiliki sifat khas atau typical.
Pada Negara yang menganut Common Law,
biasanya tidak menganggap bahwa MoU berlaku secara mengikat atau non legally
binding. Namun Indonesia menganggap bahwa MoU memiliki daya ikat seperti
treaties.
7. Pengaturan atau Arrangement
Pengaturan adalah bentuk lain dari
pelaksana teknis dari suatu perjanjian yang dibuat. Sering disebut sebagai
implementing arrangement.
8. Exchange Notes atau Pertukaran
Nota Diplomatik
Adalah suatu pertukaran penyampaian
atau pemberitahuan resmi posisi pemerintah masih-masing Negara yang telah
disetujui bersama mengenai suatu masalah tertentu.
Contoh : Exchange of Notes Between The Government of The Rrepublic of Cuba and
The Government of The Republic of Indonesia on The Establishment of a Joint
Commision Tahun 1996.
9. Modus Vivendi
Merupakan istilah yang digunakan
sebagai instrument kesepakatan yang bersifat sementara dan informal. Pada
umumnya, para pihak akan menindak lanjuti dengan bentuk perjanjian yang lebih
formal dan permanen.
10. Agreed Minutes atau Summary
Record
Digunakan
untuk kesepakatn antara wakil-wakil lembaga pemerintah tentang hasil
akhir atu hasil sementara , seperti pada draft perjanjian bilateral, dan suatu
pertemuan tekhnis. Digunakan untuk merekam pembicaraan pada acara kunjungan
resmi atau tidak resmi, atau untuk mencapai kesepakatan.
Contoh : Record of discussion between
the Republic of Indonesia – Rrepublic of Philipines Meeting on The Arrangement
on The Utilitazation of Part of The Total Allowale Catch International The Indonesian
Exclusive Economic Zone.
11. Proccess Verbal
Istilah yang digunakan untuk mencatat
pertukaran atau penyimpanan piagam pengesahan atau untuk mencatat kesepakatan
hal-hal yang bersifat tekhnik administrative dan perubahan kecil dalam persetujuan.
12. Concordat
Adalah suatu perjanjian yang dibuat
antara Tahta Suci dengan Negara lain di bidang keagamaan.
Sumber :
Kuliah Hukum Perjanjian Internasional, dan Buku Ajar Hukum Perjanjian
Internasional Bp. Dr. Agus Pramono, S.H, MH
Komentar
Posting Komentar