Hukum Perjanjian Internasional

HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
FAKULTAS HUKUM, UNIVERSIAS DIPONEGORO

Pertemuan Tanggal 14 Nopember 2013
  • Ratifikasi adalah berlakunya suatu perjanjian internasional secara mengikat dalam suatu Negara.

Berlaku secara mengikat yaitu dapat diguanakn sebagai dasar hukum atas suatu peristiwa hukum yang terjadi.
  • Prinsip Monisme dan Dualisme

Prinsip Monisme adalah Prinsip yang menganggap bahwa perjanjian interasional yang sudah di tandatangani oleh delegasi representative dari suatu Negara , dapat langsung berlaku di Negara tersebut.  
Prinsip Dualisme adalah Prinsip yang menggangap bahwa suatu perjanian Internasional tidak berlaku secara otomatis sebagai hukum Nasional.
Perjanjian Internasional adalah instrument suatu negosiasi.
Konvensi adalah hasil yang didapatan dari konverensi.
Konverensi adalah formalitas atau perundingan yang akan menghasilkan suatu konvensi.

  • Liberalian Market adalah suatu pasar bebas, yang membebankan tariff untuk kegiatan ekspor impor 0%, hubungannya dengan Reservasi adalah, reservasi dapat digunakan untuk melindungi kepentingan warga Negara dalam pasar bebas.


Jenis Perjanjian Internasional
1. Traktat atau Treaty
   Traktat adalah bentuk perjanjian internasional yang mengatur hal-hal yang sangat penting yang mengikat Negara secara menyeluruh, yang pada umumya bersifat multilateral.
Contoh : Perjanjian Perbatasan wilayah ZEE Indonesia dan Australia.

2. Konvensi atau Convention
Konvensi adalah bentuk perjanjian internasional yang mengatur hal-hal yang pneting dan resmi yang bersifat multilateral.
Biasanya bersifat law making treaty, yaitu yang meketakkan norma-norma hukum bagi masyarakat internasional.
Contoh : United Nations Convention Against Corruption 2003, United Nations Convention on The Rights of The Child.

3. Persetujuan atau Agreement
Persetujuan adalah bentuk perjanjian internasional yang umumnya bersifat bilateral, dan ruang lingkupnya lebih sempit dari treay maupun convention.

4. Piagam atau Charter
Digunakan sebagai dasar pembentukan suatu organisasi internasional. Berasal dari magna charta yang diuat tahun 1215.
Contoh : Piagam PBB Tahun 1945, Charter of United Nations, ASEAN Charter.

5. Protokol atau Protocol
Biasanya digunakan untuk perjanjian internasional yang matrinya lebih sempit daripada treaty atau convention.
Mmerupakan instrument tunggal yang memberikan amandemen, turunan, atau pelengkap terhadap persetujuan internasional sebelumnya.
Contoh : Protokol Kyototentang Emisi Gas Rumah Kaca.

6. Memorandum of Understanding (MoU)
Adalah bentuk lain dari perjanjian internasional yang memiliki sifat khas atau typical.
Pada Negara yang menganut Common Law, biasanya tidak menganggap bahwa MoU berlaku secara mengikat atau non legally binding. Namun Indonesia menganggap bahwa MoU memiliki daya ikat seperti treaties.

7. Pengaturan atau Arrangement
Pengaturan adalah bentuk lain dari pelaksana teknis dari suatu perjanjian yang dibuat. Sering disebut sebagai implementing arrangement.

8. Exchange Notes atau Pertukaran Nota Diplomatik
Adalah suatu pertukaran penyampaian atau pemberitahuan resmi posisi pemerintah masih-masing Negara yang telah disetujui bersama mengenai suatu masalah tertentu.
Contoh : Exchange of Notes Between The Government of The Rrepublic of Cuba and The Government of The Republic of Indonesia on The Establishment of a Joint Commision Tahun 1996.

9. Modus Vivendi
Merupakan istilah yang digunakan sebagai instrument kesepakatan yang bersifat sementara dan informal. Pada umumnya, para pihak akan menindak lanjuti dengan bentuk perjanjian yang lebih formal dan permanen.

10. Agreed Minutes atau Summary Record
 Digunakan  untuk kesepakatn antara wakil-wakil lembaga pemerintah tentang hasil akhir atu hasil sementara , seperti pada draft perjanjian bilateral, dan suatu pertemuan tekhnis. Digunakan untuk merekam pembicaraan pada acara kunjungan resmi atau tidak resmi, atau untuk mencapai kesepakatan.
Contoh : Record of discussion between the Republic of Indonesia – Rrepublic of Philipines Meeting on The Arrangement on The Utilitazation of Part of The Total Allowale Catch International The Indonesian Exclusive Economic Zone.

11. Proccess Verbal
Istilah yang digunakan untuk mencatat pertukaran atau penyimpanan piagam pengesahan atau untuk mencatat kesepakatan hal-hal yang bersifat tekhnik administrative dan perubahan kecil dalam persetujuan.

12. Concordat
Adalah suatu perjanjian yang dibuat antara Tahta Suci dengan Negara lain di bidang keagamaan.

Sumber : Kuliah Hukum Perjanjian Internasional, dan Buku Ajar Hukum Perjanjian Internasional Bp. Dr. Agus Pramono, S.H, MH


Komentar

Postingan populer dari blog ini

[Kisi-Kisi] Teori Perancangan Hukum