Hukum Jaminan

Tugas Hukum Jaminan
Semester V
Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro
Semarang


1. Sebutkan unsur-unsur dari gadai yang ada didalam Pasal 1150 KUHPerdata!

Jawab : Unsur-unsur gadai dalam Pasal 1150 KUHPerdata adalah :
  1. Adanya penyerahan kekuasaan benda gadai kepada kreditur pemegang benda gadai,
  2. Penyerahan kekuasaan dilakukan oleh debitur atau oleh pihak lain atas nama debitur,
  3. Benda yang diserahkan atau menjadi obyek gadai berupa benda bergerak,
  4. Kreditur pemegang gadai berhak pendapatkan pelunasan piutang terlebih dahulu daripada kreditur yang lain.
2. Sebutkan obyek dan subyek Gadai!

Jawab : 

Obyek gadai adalah : 1. Benda bergerak bertubuh, 2. Benda bergerak tidak bertubuh.

Subyek gadai adalah : 1. Pemberi gadai, 2 Penerima gadai. 


3. Sebutkan sifat-sifat dari gadai, dan jelaskan 3 diantaranya!

Jawab :
Sifat-sifat dari Gadai adalah sebagai berikut : 
  1. Merupakan hak kebendaan
  2. Accessoir
  3. Obyeknya berupa benda bergerak
  4. Merupakan jaminan yang paling kuat dan mudah penyitaannya
  5. Tidak dapat dibagi-bagi
  6. Hak Preferensi
Penjelasan :
  • Hak Gadai merupakan hak kebendaan yang apabila dicuri memiliki hak revindikasi
  • Accessoir yaitu Gadai bersifat tambahan, hak gadai tergantung apakah terdapat perikatan pokok yang berupa piutang, apabila piutang sudah dilunasi maka hak gadai akan hilang.
  • Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya apabila kreditor membayar sebagian hutangnya, tidak membuat hapusnya hak gadai. karena hak gadai bersifa membebani seluruh benda.
  • Hak Preferensi, yaitu piutang dengan Hak gadai lebih didahulukan daripada piutang dengan hak yang lain.
  • Obyeknya benda bergerak, baik bertubuh ataupun tidak bertubuh.
4. Bagimanakah terjadinya gadai, terhadap benda bergerak yang bertubuh dan tidak bertubuh?

Jawab :
  • Terjadinya gadai dalam benda bertubuh :

  1. Adanya perjanjian gadai, antara Kreditur dan Debitur atau pihak ketiga atas nama debitur, dilaksanakan secara konsensual, obligator dan terbuka. Konsensual berarti harus adanya kesepakatan antar pihak, obligatoir yaitu menimbulkan hak dan kewajiban, dan bebas maka para pihak dapat membuat perjanjian secara tertulis ataupun secara lisan.
  2. Setelah dilaksanakan perjanjian maka dapat dilaksanakan penyerahan benda gadai.
  • Terjadinya benda gadai pada piutang atas bawa (Pasal 1152 ayat 1):
  1. Dibuat perjanjian gadai, antara Kreditur dengan Debitur atau Pihak ketiga atas nama debitur, yang dilaksanakan secara Konsensual, Obligatoir, dan Bebas.
  2. Setelah dilaksanakan perjanjian, maka diberikan surat bukti.
  • Terjadinya gadai pada piutang atas tunjuk (Pasal 1152 ayat 2) :
  1. Dibuat perjanjian gadai antara Kreditur dan Debitur atau pihak ketiga atas nama debitur yang dilaksanakan secara Konsensual, Obligatoir, dan Bebas.
  2. Setelah perjanjian, maka surat bukti harus sudah ada Endossemen.
  • Terjadinya gadai pada piutang atas nama (Pasal 1153) :
  1. Perjanjian gadai dibuat secara Konsensual, Obligatoir, dan Bebas.
  2. Adanya pemberitahuan kepada Debitor Cessus.
  3. Dilaksanakan dengan pembuatan akta.
5. Sebutkan hak-hak pemegang gadai!
  • Hak untuk mengeksekusi benda gadai
  • Hak untuk menahan benda gadai
  • Hak kompensasi
  • Hak untuk mendapat ganti rugi atas penyelamatan atas benda gadai
  • Hak untuk menjual benda gadai dalam kepailitan debitor
  • Hak preferensi
  • Hak untuk menguasai benda gadai atas ijin hakim
  • Hak untuk menjual benda gadai melalui perantara hakim
  • Hak untuk menerima bunga piutang gadai
  • Hhak untuk menagih piutang gadai
6. Sebutkan kewajiban pemegang gadai!
  • Kewajiban untuk memberitahu pemegang gadai bila akan dilelang
  • Kewajiban untuk merawat benda gadai
  • Kewajiban untuk memberikan perhitungan hasil penjualan benda gadai, bila ada sisa maka harus dikembalikan
  • menghitung hasil penagihan bunga piutang gadai
  • bila Debitor telah melunasi utangnya atau Kreditor telah meyalah gunakan benda gadai, maka harus mengembalikan benda gadai
  • mengembalikan sisa hasil penagihan piutang gadai ke pemberi gadai
7. Sebut hak dan kewajiban pemberi gadai!

  • Hak pemberi gadai :
  1. Hak untuk mendapatkan sisa penghitungan penjualan atau bunga benda gadai
  2. Hak untuk mendapatkan penggantian atas hilangnya benda gadai
  • Kewajiban pemberi gadai:
  1. Kewajiban membayar hutangnya
  2. Kewajiban untuk mengasuransikan benda gadai (apabila telah diperjanjikan sebelumnya)
  3. Selama piutangnya masih digadaikan, pemberi gadai tidak boleh menerima pembayaran atau melakukan penagihan kepada Debitornya
8. Karena sebab apakah hak gadai berakhir?

Jawab :
  1. Musnahnya benda gadai
  2. Telah dibayarkan hutang
  3. Hapusnya perikatan pokok
  4. Penyalahgunaan benda gadai
  5. Diberikan sukarela oleh Kreditor
  6. Pelaksanaan eksekusi
9. Mengapa syarat in bezit stelling merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam gadai?

Jawab : Syarat In Bezit Stelling merupakn syarat mutlak yang ada dalam gadai karena gadai dianggap ada apabila ada penyerahan kekuasaan dari pemberi gadai ke penerima gadai. apabila syarat ini tidak dipenuhi, maka Gadai dianggap tidak ada.


10. Mengapa penyerahan benda gadai tidak dapat dilaksanakan penyerahan secara Constitutum Possessorium? Jelaskan!

Jawab : Beradasarkan Pasal 1152 ayat 2, mengenai penyerahan benda gadai, tidak dapat dilaksanakan penyerahan benda gadai tanpa adanya penyerahan kekuasaan dari benda gadai . Constitutum Possesorium = penyerahan suatu benda tanpa menyerahkan fisiknya sama sekali)

11. Sebut dan Jelaskan 2 jenis Privillege! Dan apakah pengertian dari privillege?

Jawab : 

Jenis dari Privilege adalah : 
Privilege umum, yaitu privilege mengenai semua benda Debitor secara umum. dan tidak diatur secara berurutan.

Privilege khusus, yaitu privilege mengenai benda-benda khusus yang dimiliki oleh Debitor, yang diatur secara berurutan.

Pengertian dari privilege adalah suatu kekhususan atau keistimewaan yang diberikan oleh Undang-Uundang kepada Kreditur sehingga lebih tinggi kedudukannya dari Kredtor lain, semata-mata karena sifat piutangnya.

12. Sebutkan privilege yang tingkatannnya lebih tinggi dari gadai dan hipotik!

Jawab: 
  1. Pembayaran atas eksekusi benda bergerak maupun tidak bergerak
  2. Pembayaran piutang atas benda tidak bergerak
  3. Pembayaran beaya perkara mengenai pembagian warisan dan pelelangan 
  4. Pembayaran atas penyelamatan benda bergerak 
  5. Pajak





Komentar

Postingan populer dari blog ini

[Kisi-Kisi] Teori Perancangan Hukum