[Materi Kuliah] Teori Perancangan Hukum
Materi Teori Perancangan Hukum
- Azas Peraturan Perundang-undangan :
- Azas pembentukan peraturan perundang-undangan
- Azas materi muatan peraturan perundang-undangan
- Azas lain sesuai dengan bidang hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkuta
- Azas yang berkenaan dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
- Azas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan :
- Kejelasan tujuan
- Kelembagaan / pejabat pembentuk yang tepat
- Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan
- Dapat dilaksanakan
- Kedayagunaan dan kehasilhgunaan
- Kejelasan rumusan
- Keterbukaan
Penjelasan :
- Kejelasan tujuan, yaitu : setiap pembentukan peraturan perunang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
- Kelembagaan / pejabat pembentuk yang tepat, yaitu : setiap jenis peratuan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara aau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. peratura perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang.
- Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan, yaitu : bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Dapat dilaksanakan, yaitu : bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas peraturan perundang-undangan tersebut dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis.
- Kedayagunaan dan kehasilgunaan, yaitu : Bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehisupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Kejelasan rumusan, yaitu : Bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persayaratan tekhnis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata, atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi istilah dalam pelaksanaannya.
- Keterbukaan, yaitu : bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Komentar
Posting Komentar