[Materi Kuliah] Teori Perancangan Hukum

Materi Teori Perancangan Hukum

  • Azas Peraturan Perundang-undangan : 
  1. Azas pembentukan peraturan perundang-undangan
  2. Azas materi muatan peraturan perundang-undangan
  3. Azas lain sesuai dengan bidang hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkuta
  4. Azas yang berkenaan dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
  • Azas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan :
  1. Kejelasan tujuan
  2. Kelembagaan / pejabat pembentuk yang tepat
  3. Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan
  4. Dapat dilaksanakan
  5. Kedayagunaan dan kehasilhgunaan
  6. Kejelasan rumusan
  7. Keterbukaan
Penjelasan :
  1. Kejelasan tujuan, yaitu : setiap pembentukan peraturan perunang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
  2. Kelembagaan / pejabat pembentuk yang tepat, yaitu : setiap jenis peratuan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara aau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. peratura perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang.
  3. Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan, yaitu : bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki pembentukan peraturan perundang-undangan.
  4. Dapat dilaksanakan, yaitu : bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas peraturan perundang-undangan tersebut dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis.
  5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan, yaitu : Bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehisupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  6. Kejelasan rumusan, yaitu : Bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persayaratan tekhnis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata, atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi istilah dalam pelaksanaannya.
  7. Keterbukaan, yaitu : bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[Kisi-Kisi] Teori Perancangan Hukum