Antropologi Hukum

Materi Kuliah Antropologi Hukum

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO, SEMARANG


Antropologi Hukum merupakan hukum yang dikaitkan dengan perilaku masyarakat.
Antropologi adalah Ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia. Di Indonesia sendiri merupakan negara yang pluralistik, sehingga mempunyai banyak perbedaan.

Materi dalam Antropologi Hukum, yaitu :
  • Materi I , terdiri dari : Hukum dan kebudayaan, Jenis atau wujud kebudayaan, Hubungan antara hukum dan kebudayaan.
  • Materi II , terdiri dari : 1. Pengertian Antropologi, 2. Manfaat Antropologi, 3. Ruang lingkup antropologi, 4. Pendekatan-pendekatan dalam antropologi.
  • Materi III , Merupakan materi yang membahas mengenai perkembangan antropologi., yaitu dalam fase-fase berikut : 1. Fase revolusionisme, 2. Fase Fungsionalisme, 3. Fase Pluralisme.
  • Materi IV, membasa mengenai teori-teori Antropologi, yaitu : 1. Teori Shopping and shopping forum, 2. Teori Justice and Money Room, 3. Teori Street...
Ilmu hukum, terdiri dari : 
  1. Normwissenschaften, yaitu yang menyoroti hukum dari sudut normatif, dan
  2. Tatsanchenwissenschaften, yang menelaah hukum sebgai perikelakuan yang merupakan kenyataan dalam masyarakat.
Namun pada kenyataannya, banyak perilaku masyarakat yang kadang tidak sesuai dengan norma hukum. sehingga dapat disebut sebagai perilaku menyimpang.
Antropologi merupakan salah satu ilmu bantu hukum yang menyoroti hukum dari aspek perilaku masyarakat. 
Antropologi Hukum mempelajari mengenai tatanan normatif, yaitu azas hukum dan kaedah hukum.
Azas hukum merupakan nilai dan nilai merupakan merupakan inti dari kebudayaan yang menjadi tinjauan utama dari antropologi.

Harus disadari bahwa hukum lahir dan berkembang dari sebuah kebudayaan, sehingga akan menjadi logis baha tidak ada hukum yang seragam, karena tidak ada kebudayaan yang bersifat seragam. 

Hukum yang berlaku bagi masyarakat suatu suku tentu akan berbeda dengan masyarakat dalam suku yang lain. dan untuk Negara yang seluas dan sebesar Indonesia, tentu apabila diberlakukan hukum secara seragam terhadap masyarakat yang memiliki beragam kebudayaan bisa menimbulkan masalah keadilan.

Dalam perspektif Antropologi hukum, hukum lahir dari kebudayaan, melihat hal tersebut, menyadarkan kepada kita bahwa peran Antropologi hukum adalah perspektif untuk melihat berbagai macam corak hukum, yang lahir dan berkembang pula dari berbagai corak dan ragam kebudayaan.

Antropologi hukum merupakan realitas atau kenyataan atas kehidupan hukum yang sesungguhnya berjalan dan hidup di masyarakat.

Culture = mengolah atau mengerjakan. segala sesuatu daya dan kegiatan manusia untuk mengolah dan mengubah alam.


Pengertian Kebudayaan

Menurut Prof. Dr. Koentjaraningrat
" Kebudayaan adalah seluruh sistim, gagasam dan rasa, tindakan, serta karya, yang dihasilkan manusia dalam keidupan bermasyarakat yang dijadikan miliknya dengan belajar"

Menurut Ki Hadjar Dewantara
" Kebudayaan adalah buah dari budi manusia dalam hidup bermasyarakat"

Menurut Mohammad Hatta
" Kebudayaan adalah ciptaan hidup suatu bangsa"

Menurut Sultan Takdir Alisyahbana
" Kebudayaan adalah wujud atau manifestasi dari cara berfikir"

Menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi
" Kebudaaan adalah semua hasil karya, hasil kerja, rasa dan cipta masyarakat"

karsa merupakan kehendak, atau kemauan.
karya merupakan sesuatu yang menghasilkan filsafat, yaitu kebenaran hakiki.

Pada umumnya, orang awam mengartikan kebudayaan secara sempit, yaitu menganggap kebudyaan sebagai hasil seni, keindahan, atau tari-tarian.
Menurut Soerjono Soekanto, bila kebudayaan diartikan menurut ilmu-ilmu sosial. maka kesenian merupakan salah satu bagian dari kebudayaan.

WUJUD KEBUDAYAAN

Menurut Prof. Koentjaraningrat, wujud kebudayaan dapat digambarkan dalam 4 lingkaran konsenteris, yaitu :

  1. LINGKARAN INTI, yang memuat mengenai nilai-nilai budaya atau sistem ideologis
  2. LINGKARAN KE II, sistem budaya atau sistem gagasan
  3. LINGKARAN KE III, adalah sistem sosial, yaitu sistem tingkah laku
  4. LINGKARAN KE IV, yaitu kebudayaan fifik, yang mencangkup mengenai benda-benda fisik.
Kebudayaan semestinya berpusat pada nilai budaya
(1 dan 2) Nilai-nilai budaya dan sistem budaya merupakan suatu kompleks dari ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan dan sebagainya.
(3) Sistem sosial merupakan suatu omleks aktivitas, kelakuan yang berpola dari manusia dalam masyarakat.
(4) Kebudayaan fisik adalah benda-benda hasil karya manusia.

Wujud I
  • Merupakan wujud yang ideal dari masyarakat
  • Bersifat abstrak
  • Berada didalam pikir manusia
  • Berupa tata kelakuan
  • Bisa mengatur, mengendalikan dan memberi arah kelakuan dan perbuatan manusia
  • Berisi nilai, norma hukum
Wujud II
  • Sering disebut sebagai sistem sosial, yang terdiri dari aktivitas manusia yang berinteraksi, berhubungan dan bergaul satu sama lain didalam masyarakat.
  • Sifatnya konkret atau nyata
  • Bisa didokumentasikan
Wujud III
  • Merupakan kebudayaan fisik, hasil karya manusia
  • Sifatnya lebih konkret
  • Berupa benda-benda

7 Unsur Kebudayaan Universal menurut C. Kluckhon
  1. Bahasa
  2. Sistem pengetahuan
  3. organisasi sosial
  4. Sistem peralatan hidup dan tekhnologi
  5. Sistem mata pencaharian hidup
  6. Sistem religi
  7. Kesenian
Pertemuan kuliah Tanggal 1 Oktober 2013

Dari sudut pandang Ilmu Hukum, dikaji 2 disiplin ilmu, yaitu
  • Dari subdisiplin Ilmu Hukum Empiris,
Yang memusatkan perhatiannya pada studi-studi hukum dengan menggunakan pendekatan antropologis.
  • Dari sudut pandang Antropologis
Yang memusatkan perhatiannya pada fenomena empiris kehidupan hukum dalam masyarakat.

Antropologi hukum :
  • Hubungan timbal balik antara hukum dengan fenomena sosial secara empiris dalam kehidupan masyarakat
  • Menelaah bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat atau bagaimana hukum bekerja sebagai alat pengendalian sosial atau social control. atau sebagai sarana penjaga ketentraman sosial. 

Manfaat Mempelajari Antropologi Hukum
  1. Telaah antropologi hukum akan memperdalam pemahaman mengenai proses pengendalian sosial , latar belakang budaya dari hukum. tetapi hasilnya tidak dapat langsung digunakan sebagai simpulan.
  2. Fungsinya lebih besar sebagai pencegahan atau preventif. dari pada represif atau menanggulangi.
  3. Dengan mengetahui latar belakang budaya dari suatu masyarakat, maka dalam pengendalian sosial akan dengan mudah mengendalikan masyarakat yang kurang atau tidak tahu mengenai hukum negara.
  4. Manfaat mempelajari antropologi hukum , untuk mengetahui gambaran bekerjanya hukum sebagai pengendali sosial yang dilatar belakangi oleh budaya.
Ruang Lingkup antropologi hukum adalah ilmu yang dekat dengan antrpologi hukum , yaitu hukum adat dan sosiologi hukum.

Perbedaan Antropologi Hukum dengan Hukum Adat

Antropologi Hukum
  1. Obyeknya : Perilaku manusia
  2. Pendekatan : Holistik atau menyeluruh
  3. Sifat penelitian : Penelitian lapangan atau Observation Participation
  4. Norma yang digunakan : Berdasarkan kenyataan 
Hukum Adat
  1. Obyek : Norma hukum diluar Undang-Undang
  2. Pendekatan : Yuridis Normatif
  3. Sifat penelitian :Studi pustaka dan dari dokumen adat
  4. Norma : Yang dikehendaki
Perbedaan Antropologi Hukum dengan Sosiologi Hukum

Antropologi Hukum

  1. Obyek : Bukan hukum barat atau tertulis
  2. Subyek : Masyarakat sederhana
  3. Perspektif : Budaya
  4. Penelitian : Kualitatif atau studi kasus
Sosiologi Hukum
  1. Obyek : hukum barat atau hukum yang tertulis
  2. Subyek : Masyarakat modern
  3. Perspektif : sosial
  4. Penelitian : Kuantitatif atau studi sampel

Materi Kuliah Tanggal 8 Oktober 2013

PENDEKATAN DALAM ANTROPOLOGI HUKUM

1. Pendekatan Holistik
  • Melihat gejala sosial yang ada dimasyarakat dengan kacamata menyeluruh dai berbagai sudut pandang;
  • Tidak stereotip, yaitu hukum dipandang bukan hanya hukum secara an sich;
  • Dilihat dari sudut pandang dan kaitan fungsinya dengan yang lain, contohnya : ekonomi, politik, sosial, agama dan sebagainya.
2. Pendekatan Empirik
  • Menitik beratkan pada kenyataan-kenyataan hukum yang nampak dalam situasi atau peristiwa hukum (law in actions), tidak hukum dalam peraturan perundang-undangan tertulis.
  • Sebagai ilmu empiris, antropologi hukum memounyai konsekuensi bahwa teorinya harus didukung oleh fakta yang relevan, atau setidaknya terwakili secara representatif.
3. Pendekatan Komparatif
  • Mengikuti perkembangan sejarah
  • Metode komparatif dapat dilakukan dengan cara penelitian sinkronis atau generalizing approach maupun penelitian diakronis atau descriptive approach;
  • Metode komparatif yang diakronis yaitu meneliti suatu masyarakat tertentu dari waktu ke waktu atau perkembangan suatu masyarakat tertentu.

"PERKEMBANGAN ANTROPOLOGI HUKUM"
  • Awal pemikiran antropologis tentang hukum dimulai dengan studi-studi yang dilakukan oleh kalangan ahli antropologi, bukan dari kalangan sarjana hukum.
  • Awal kelahiran antropologi hukum biasanya diakitkan dengan karya klasik, Sir Henry Maine yang bertajuk The Ancient Law, yang diterbitkan pertama kali pada tahun 1861.
Secara umum, tema jakian atau teori-teori antropologi hukum dapat dikelompokkan menjadi 3 fase, yaitu :
    1. Teori Evolusionisme
    2. Teori Fungsionalisme
    3. Teori Pluralisme

  1. Teori Evolusionisme
  • Merupakan awal erkembangnya antropologi hukum
  • Tema-tema kajian yang dominan pada fase in adalah berkisar pada eksistensi hukum
  • Perspektif pada fase ini adalah adanya anggapan bahwa hukum berevolusi atau berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya
  • Sir Henry Maine dalam bukunya The Ancient Law, perkembangan hukum enyesuaikan perkembangan masyarakat
  • Dimulai pada zaman purba, masyarakat suku dan masyarakat wilayah bersama.
  • Masyarakat purba adalah masyarakat yang:

  1. Masih disibukkan sengan urusan makanan dan melangsungkan keturunan
  2. Belum ada hukum
  • Masyarakat Suku, mempunyai ciri :
  1. Menyadari bahwa mereka berasal dari keturunan yang sama
  2. Membentuk ikatan hubungan darah yang disebut masyarakat suku atau tribal society
  3. Belum ada hukum, namun dikatakan ada hukum jika hukum tersebut berlau secara kontinyu bukan secara insidental
Pada masyarakat suku kemudian timbul kesadaran baru bahwa suku-suku yang ada bertempat tinggal pada teritorial bersama. sehingga terbentuk masyarakat sedaerah atau masyarakat yang timbul pada suatu daerah yang sama.
pada fase ini, sudah terbentuk pemerintahan baik yang monarkhi ataupun republik.
Dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
  • Masyarakat wilayah bersama yang statis, memiliki hukum yang masih sederhana.
  • Masyarakat wilayah bersama yang dinamis, memiliki hukum dengan bentuj yang sudah kompleks dan modern.
JJ. Bachoften - Das Mutterecht (1861)

  • Perkembangan masyarakat dimulai dari Gemeinschaft menuju Gesselschaft
  • Gemeinschaft adalah suatu masyarakat yang masih menjunjung tinggi semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong -royong.
  • Bentuk hukum dari masyarakat gemeinschaft adalah mengikuti masyarakatnya, artinya hukum yang terbentuk masih mengutamakan hal-hal yang sifatnya komunal.
  • Gesselschaft, adalah suatu masyarakat yang lebih mengutamakan rasionalisme, individualisme dan ekonomis dalam kehidupannya.
  • Hukum yang terbentuk menempatkan kepentingan pribadi, rasionali dan ekonomis diatas kepentingan bersama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[Kisi-Kisi] Teori Perancangan Hukum