Akta Sewa Menyewa

SEWA MENYEWA
Nomor : 23 / X / SM / SMG

Pada hari ini dua puluh tiga Oktober duaribu tigabelas (23 Oktober 2013) telah hadir dihadapan saya Notaris Nur Habibah di Semarang , dengan saksi-saksi yang saya notaris kenal, yang akan dijelaskan pada bagian akhir.

Tuan Usman Hamid, berumur duapuluh empat tahun (24 Tahun), bertempat tinggal di Semarang, Jalan Profesor Soedarto Nomor 1, berkedudukan sebagai mahasiswa yang dalam hal ini bertindak selaku kuasa beradasarkan surat kuasa bawah tangan dan karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili Tuan Hasan, pengusaha, berkedudukan di Semarang, Tembalang,  Jalan Profesor Soedharto Nomor 1, yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama,

dan

PT. Aman Sentosa yang berkedudukan di Semarang, yang AD/ARTnya telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Nomer... Tahun.... dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh Tuan Pujianto direktur  Utama PT Aman Sentosa, selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[Kisi-Kisi] Teori Perancangan Hukum