Filsafat Hukum

Filsafat dan Filsafat Hukum
oleh : Prof. Erlyn Indarti

Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro, Semarang



Filsafat

  • Kebutuhan manusia pada dasarnya senantiasa berubah seiting dengan perubahan situasi dan kondisi kehidupan. 
  • Dipicu oleh hasrat keingin tahuan untuk memahami realitas kehidupan disekelilingnya, serta semangat juang untuk memenuhi kebutuhannya, yang terus berubah itu, manusia mau tidak mau harus mengembangkan ilmu dan pengetahuan.
  • Didalam upaya mengembangkan ilmu pengetahuan guna mengantisipasi proses perubahan, dari waktu ke waktu manusia perlu menemukan landasan berpikir baru di dalam kerangka landasan disiplin ilmiah yang ada.
  • Dalam kaitan ini, salah satu landasan berpikir baru yang belum banyak digagas adalah di bidang filsafat, utamanya filsafat hukum.
  • Filsafat - yang bisa dianggap terjemahan dari kata 'philosophie'- dapat dimaknai sebagai, antara lain :
  1. cinta kepada ilmu
  2. suka kepada kebijaksanaan atau teman kebijaksanaan
  3. cinta akan kebijaksanaan, yakni kebijaksanaan hidup
  • Pada tatanan teknis, Filsafat lebih diartikan dengan pikiran-pikiran rasional.
  • Filsafat juga dapat dipahami sebagai : Usaha untuk memperoleh [ilmu] pengetahuan, semata-mata untuk kepentingan [ilmu] pengetahuan itu sendiri.
  • Filsafat juga senantiasa mengandung makna: 'penyelidikan' didalamnya; yakni 'penyelidikan' dalam rangka mencari tahu tentang sifat asli dari dunia, sifat yang sedalam-dalamnya dari dunia, dan sifat yang sebenarnya dari hidup itu sendiri.
  • Apa yang dipikirkan Filsafat adalah hidup sebagai keseluruhan pengalaman dan pengertian.
  • Karenanya, metoda yang khas bagi suatu pemikiran Filsafat adalah refleksi atas pengalaman-pengalaman dan pengertian-pengertian tentang sesuatu hal dalam cakrawala yang universal.
  • Oleh sebab sifatnya yang universal ini, obyek dari Filsafat mencangkup segala hal yang dialami manusia.
  • Dalam hal ini, memikirkan sesuatu hal secara filsafati ialah : mencari arti yang sebenar-benarnya dari hal dimaksud dengan memandangnya dari cakrawala yang paling luas.
  • Iini artinya, secara sederhana sebenarnya bisa dikatakan bahwa "berfilsafat adalah berpikir".
  • Namun demikian, tidak semua kegiatan "berpikir" itu dapat dikatakan sebagai "berfilsafat".
  • Hanya kgiatan "berpikir" tentang hakikat segala sesuatu yang dilakukan secara "sungguh-sungguh" dan "mendalam"lah yang bisa disebut sebagai "berfilsafat".

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

[Kisi-Kisi] Teori Perancangan Hukum