Postingan

Menampilkan postingan dari 2013

[Seminar] "Penyadapan Australia" Visitasi Prof. Dr. Sumaryono Suryokusumo, S.H, L.LM

Gambar
27 November 2013 Gd. Litigasi, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Materi Norma Hukum, Teori Perancangan Hukum

Teori Perancangan Hukum NORMA HUKUM Norma adalah suatu nilai ukuran atau patokan bagi seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Norma Hukum adalah suatu ukuran atau patokan ang dibentuk atau ditentukan oleh suatu otoritas resmi (Negara), yang berlaku mengikat bagi warga Negara, dan bagi yang tidak melaksanakannya akan dikenai sanksi pidana atau sanksi pemaksa. PERBEDAAN NORMA HUKUM DAN NORMA LAIN Norma Hukum, memiliki ciri : 1.   Dibentuk oleh otoritas resmi (Negara) atau berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu, 2.    Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga Negara, 3.    Dapat dilekati dengan sanksi pidana atau sanksi pemaksa, 4.    Pemberian sanksi pidana atau sanksi pemaksa dilaksanakan oleh aparat Negara yang berwenang. Norma lain, memiliki ciri : 1.    Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri, 2.    Nilai ukuran yang berlaku terbatas ...

Materi Ekekusi Hukum Acara Tata Usaha Negara

EKSEKUSI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA Diatur dalam : 1)    Pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 2)    Pasal 116 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 3)    Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Pengertian Eksekusi adalah tindakan lanjutan yang digunakan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau In Kracht van Gewijsde , yang dilakukan dengan atau tanpa bantuan pihak ketiga. Model  Eksekusi : 1. Berdasarkan UU No 5 Tahun 1986 Ada dua yaitu : a. Eksekusi Otomatis, b. Eksekusi Hierarkis 2. Berdasarkan UU No 9 Tahun 2004 Ada dua, yaitu : a. Eksekusi Otomatis, b. Eksekusi Penalty 3. Berdasarkan UU 51 Tahun 2009 Ada tiga, yaitu : a. Eksekusi Otomatis, b. Eksekusi Hierarkis, dan c. Eksekusi Penalty MODEL EKSEKUSI BERDASARKAN PASAL 116  UU NOMOR 5 TAHUN 1986 1)    Eksekusi Otomatis Adalah eksekusi yang berlaku bagi Pasal 97 ayat (9) poin A, yaitu sengketa TUN yang d...

Materi Kasasi Pengadilan Ttata Usaha Negara

KASASI PERADILAN TATA USAHA NEGARA Landasan hukum : ·     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tengtang Peradilan Tata Usa Negara (Pasal 131) ·       Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ·     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan UU RI No 14 Tahun 1985 tentang MA ·     Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Mahkamah Agung Pasal 131 UU Nomor 5 Tahun 1985 mengatur mengenai kewenangan MA ditingkat kasasi, yang mana hukum acaranya merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang 14 Tahun 1985. Pasal 55 ayat (1) UU MA No. 14 Tahun 1985 :       “Pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputus oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama atau yang diputus oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang ini” Proses beracara pada peradilan tingkat kasasi diatur dalam Pasal 43-53 UU 14 Tahun 1985. · ...

Hukum Pidana Internasional

INTERPOL Latar Belakang : Globalisasi  Perkembangan kejahatan internasional Kedaulatan negara Kesamaan kepentingan memberantas kejahatan Kerjasama Internasional kepolisian Penjelasan latar belakang tersebut : 1. GLOBALISASI Keadaan seolah-olah dunia tidak memiliki batas. Pembatasan yang dibentuk oleh hukum nasional tidak mutlak. contoh : Kantor kedutaan besar asing yang mempunyai hak imunitas dari peraturan hukum suatu negara, ada pembatasan-pembatasan oleh hukum internasional. Globalisasi membawa pengaruh yang positif maupun negatif. 2. Perkembangan Kejahatan Internasional Kejahatan yang terbagi menjadi dua, yaitu kejahatan konvensional dan krjahatan transnasional. dari perkembangan kejahatan internasional ini memunculkan suatu oganisasi polisi internasional yang memerlukan kerjasama interpol (koordinasi) 3. Kedaulatan Negara Prinsip Par In Parem No Habet Imperium, menjelaskan bahwa negara berdaulat diatas wilayahnya, akan berakhir diwila...

Materi Antropologi Hukum II

Pendekatan yang terdapat dalam Antropologi Hukum, yaitu : 1. Pendekatan Holistik Yaitu pendekatan yang memiliki ciri : a. melihat gejala social yang ada dengan kacamata menyeluruh dari berbagai sudut     pandang. b. tidak stereotip, yaitu hukum tidak dipandang secara an sich. c. dilihat dari sudut pandang dan kaitan fungsinya dengan yang lain, contohnya : ekonomi,     politik, social, agama dan sebagainya. 2. Pendekatan Empirik Memiliki ciri sebagai berikut : a. Menitik beratkan pada kenyataan-kenyataan hukum yang nampak dalam situasi atau     peristiwa hukum atau law in actions tidak hukum dalam peraturan perundang-undangan       tertulis atau law in book . b. Sebagai ilmu empiris, Antropologi Hukum mempunyai konsekuensi bahwa teori harus     didukung oleh fakta yang relevan atau setidaknya terwakili secara representative. 3. Pendekatan Komparatif Memiliki ciri sebagai berikut : a. Mengikuti perkem...

Hal yang Sama

November 25, 2013 Pagi ini aku menanyakan hal yang sama, bukankah semua orang memiliki kesempatan yang sama? waktu yang sama? untuk melakukan hal yang sama? setiap manusia yang memiliki tekad yang sama, juga memiliki kesempatan yang sama untuk mewujudkan tekad mereka, bukan? Untuk kesekian kalinya, aku menanyakan hal yang sama, mengecamkan bahwa aku masih mencari jawaban atas tanyaku. Bukan untuk apa, namun bagaimana itu bisa menemukan alasan-alasan yang mampu membuat otak dan pikiranku berasumsi yang sama. Mengapa setiap orang yang telah memiliki kesempatan, waktu dan kemauan tadi tidak memiliki hasil yang sama?  Jawabannya yang menurut kemungkinan ada dua, yaitu karena faktor kehendak ALLAH SWT, Tuhan Semesta Alam, dan karena faktor manusia, yang mungkin masih banyak memiliki kekurangan untuk mewujudkan hasil yang diinginkannya. Bagiku, ALLAH adalah sebaik-baik perencana, Dia tidak akan salah dalam men-setting apapun, semua ditujukan untuk kemashalatan umat. da...

Resep Onion Ring ala Kosan

Gambar
Assalamu'alaikum!  Semangat masak masih menggebu, ternyata ngga terasa lebih dari dua minggu ini ngga jajan diluar sama sekali, beberapa kali jajan, itu juga gratis :D hehe, terimakasih the best partner saya, makasih temen kampus dan temen kosan yang selalu mengingatkan saya untuk bersyukur punya temen kayak kalian semua. kalian baik dan pengertian, hehe.. #gitu ya kalo habis ditraktir :P Hari ini, Friday, 22 November 2013, masih dengan acara masak. Karena punya bahan berupa bawang bombay dan tepung bumbu sas* (sory sensor, takut dikira ngiklan), akhirnya pengen nyobain bikin Onion Ring ala Kosan. Bumbunya ngga riber sama sekali, cuman bermodal pengalaman pernah bekerja 2 tahun minimal, (kagak, ini cuman bercanda), cuman modal bisa ngiris dan nggoreng, kalian bisa membuat Onion Ring ala Kosan! Dan tralaaa... ini Bumbunya : 1 buah bawang bombay ukuran besar tepung bumbu (terserah merknya apa), secukupnya saja.  air dikit. udah itu aja. Car...
Gambar
BE (A) SISWA Kenapa gue kasih judul BE (A) SISWA? There’s a reason why I wrote this.. Jadi ceritanya, gue pengen ngasih tips-tips buat kalian yang pengen cari beasiswa, tips ini bisa diterapkan di semua jenjang keilmuan, dari tingkat paling dasar banget, kayak TK #meskipun gue ngga pernah tau ada beasiswa buat anak yang putus sekolah ditingkat Taman Kanak-Kanak, sampek buat yang pada nyari beasiswa ditingkat Universitas. Harapan gue saat nulis ini adalah, gue bisa ngebagi sedkit ilmu yang bermanfaat, ngga cuman ngajakin ketawa-ketiwi aja, sapa tau bisa buat bekal nyari beasiswa. WOHOO! SEMANGAT BEASISWA! Gue pertama kali tau ada beasiswa buat nglanjutin sekolah itu pas di Universitas. Tepatnya pas lulus SMA. Gue yang saat itu masih rajin buanget buat nyari-nyari info all about my campus, nemuin info penting salah satunya info pendaftaran beasiswa untuk mahasiswa baru. Maba! Ya ! itu gue! #saat itu. Beberapa taun silam #pas gue muda. Gue semangat banget buat ng...