Materi Antropologi Hukum II
Pendekatan yang terdapat dalam Antropologi Hukum, yaitu : 1. Pendekatan Holistik Yaitu pendekatan yang memiliki ciri : a. melihat gejala social yang ada dengan kacamata menyeluruh dari berbagai sudut pandang. b. tidak stereotip, yaitu hukum tidak dipandang secara an sich. c. dilihat dari sudut pandang dan kaitan fungsinya dengan yang lain, contohnya : ekonomi, politik, social, agama dan sebagainya. 2. Pendekatan Empirik Memiliki ciri sebagai berikut : a. Menitik beratkan pada kenyataan-kenyataan hukum yang nampak dalam situasi atau peristiwa hukum atau law in actions tidak hukum dalam peraturan perundang-undangan tertulis atau law in book . b. Sebagai ilmu empiris, Antropologi Hukum mempunyai konsekuensi bahwa teori harus didukung oleh fakta yang relevan atau setidaknya terwakili secara representative. 3. Pendekatan Komparatif Memiliki ciri sebagai berikut : a. Mengikuti perkembangan sejarah. Metode komparatif dapat dilakuka