Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2013

[Seminar] "Penyadapan Australia" Visitasi Prof. Dr. Sumaryono Suryokusumo, S.H, L.LM

Gambar
27 November 2013 Gd. Litigasi, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Materi Norma Hukum, Teori Perancangan Hukum

Teori Perancangan Hukum NORMA HUKUM Norma adalah suatu nilai ukuran atau patokan bagi seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Norma Hukum adalah suatu ukuran atau patokan ang dibentuk atau ditentukan oleh suatu otoritas resmi (Negara), yang berlaku mengikat bagi warga Negara, dan bagi yang tidak melaksanakannya akan dikenai sanksi pidana atau sanksi pemaksa. PERBEDAAN NORMA HUKUM DAN NORMA LAIN Norma Hukum, memiliki ciri : 1.   Dibentuk oleh otoritas resmi (Negara) atau berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu, 2.    Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga Negara, 3.    Dapat dilekati dengan sanksi pidana atau sanksi pemaksa, 4.    Pemberian sanksi pidana atau sanksi pemaksa dilaksanakan oleh aparat Negara yang berwenang. Norma lain, memiliki ciri : 1.    Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri, 2.    Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi anggota komunitas yang bersangkutan, sehingga nor

Materi Ekekusi Hukum Acara Tata Usaha Negara

EKSEKUSI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA Diatur dalam : 1)    Pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 2)    Pasal 116 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 3)    Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Pengertian Eksekusi adalah tindakan lanjutan yang digunakan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau In Kracht van Gewijsde , yang dilakukan dengan atau tanpa bantuan pihak ketiga. Model  Eksekusi : 1. Berdasarkan UU No 5 Tahun 1986 Ada dua yaitu : a. Eksekusi Otomatis, b. Eksekusi Hierarkis 2. Berdasarkan UU No 9 Tahun 2004 Ada dua, yaitu : a. Eksekusi Otomatis, b. Eksekusi Penalty 3. Berdasarkan UU 51 Tahun 2009 Ada tiga, yaitu : a. Eksekusi Otomatis, b. Eksekusi Hierarkis, dan c. Eksekusi Penalty MODEL EKSEKUSI BERDASARKAN PASAL 116  UU NOMOR 5 TAHUN 1986 1)    Eksekusi Otomatis Adalah eksekusi yang berlaku bagi Pasal 97 ayat (9) poin A, yaitu sengketa TUN yang didasarkan pada kewajiban mencabut keputusan yang

Materi Kasasi Pengadilan Ttata Usaha Negara

KASASI PERADILAN TATA USAHA NEGARA Landasan hukum : ·     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tengtang Peradilan Tata Usa Negara (Pasal 131) ·       Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ·     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan UU RI No 14 Tahun 1985 tentang MA ·     Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Mahkamah Agung Pasal 131 UU Nomor 5 Tahun 1985 mengatur mengenai kewenangan MA ditingkat kasasi, yang mana hukum acaranya merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang 14 Tahun 1985. Pasal 55 ayat (1) UU MA No. 14 Tahun 1985 :       “Pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputus oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama atau yang diputus oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang ini” Proses beracara pada peradilan tingkat kasasi diatur dalam Pasal 43-53 UU 14 Tahun 1985. ·           Tidak semua perkara Tata Usaha Negara akan sampai kepada M

Hukum Pidana Internasional

INTERPOL Latar Belakang : Globalisasi  Perkembangan kejahatan internasional Kedaulatan negara Kesamaan kepentingan memberantas kejahatan Kerjasama Internasional kepolisian Penjelasan latar belakang tersebut : 1. GLOBALISASI Keadaan seolah-olah dunia tidak memiliki batas. Pembatasan yang dibentuk oleh hukum nasional tidak mutlak. contoh : Kantor kedutaan besar asing yang mempunyai hak imunitas dari peraturan hukum suatu negara, ada pembatasan-pembatasan oleh hukum internasional. Globalisasi membawa pengaruh yang positif maupun negatif. 2. Perkembangan Kejahatan Internasional Kejahatan yang terbagi menjadi dua, yaitu kejahatan konvensional dan krjahatan transnasional. dari perkembangan kejahatan internasional ini memunculkan suatu oganisasi polisi internasional yang memerlukan kerjasama interpol (koordinasi) 3. Kedaulatan Negara Prinsip Par In Parem No Habet Imperium, menjelaskan bahwa negara berdaulat diatas wilayahnya, akan berakhir diwilayah