Teori Perancangan Hukum NORMA HUKUM Norma adalah suatu nilai ukuran atau patokan bagi seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Norma Hukum adalah suatu ukuran atau patokan ang dibentuk atau ditentukan oleh suatu otoritas resmi (Negara), yang berlaku mengikat bagi warga Negara, dan bagi yang tidak melaksanakannya akan dikenai sanksi pidana atau sanksi pemaksa. PERBEDAAN NORMA HUKUM DAN NORMA LAIN Norma Hukum, memiliki ciri : 1. Dibentuk oleh otoritas resmi (Negara) atau berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu, 2. Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga Negara, 3. Dapat dilekati dengan sanksi pidana atau sanksi pemaksa, 4. Pemberian sanksi pidana atau sanksi pemaksa dilaksanakan oleh aparat Negara yang berwenang. Norma lain, memiliki ciri : 1. Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri, 2. Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi anggota komunitas yang bersangkutan, sehingga nor