Materi Hukum Pidana Internasional
Hukum Pidana Internasional
Berlakunya Hukum Pidana Internasional didasarkan pada :
- Sumber HPI merupakan sumber hukum Internasional
- Unsur kepentingan memberantas kejahatan Iinternasional
- Kesamaan asas hukum masing-masing negara, meskipun ada perbedaan dalam sistim hukumnya
- Berlakunya asas aut punere aut dedere
- Perjanjian Internasional
- Hukum Kebiasaan Iinternasional
- Prinsip-prinsip umum
- Yurisprudensi
- Doktrin atau pendapat para sarjana
- Contoh : Konvensi Tokyo 1963 mengenai konvensi penerbangan internasional,
- Perjanjian mengenai ekstradisi yang melibatkan dua negara atau lebih,
- Konvensi Palemo Tahun 2000, mengenai TNOC atau Trans National Organization Crime
- Konvensi Terorisme
- Statuta Roma 1998
- Piagam Internasional
memiliki pengertian : merupakan sesuatu yang tidak tertulis, yang dipraktekkan dalam waktu yang lama, dan dilakukan secara berulang-ulang dalam praktek kenegaraan internasional.
- contoh : hubungan diplomatik dan konsuler
- Asas-asas hukum pidana suatu negara, yang dipraktekkan oleh banyak negara.
- Bendera warna putih yang menjadi tanda adanya perang atau gencatan senjata
- 3 prinsip militer, yaitu : Kepentingan militer, kemanusiaan, dan kesatrian.
Biasanya berupa prinsip kedaulatan, prinsip non intervensi, prinsip kesamaan, dan prinsip universal.
YURISPRUDENSI
mempunyai artian, putusan hakim terdahulu yang bersifat konsisten, dan tidak pandang bulu siapa yang akan dihakimi dan diadili (prinsip keadilan), dengan menjatuhkan hukuman yang adil, dan dapat menimbulkan berkurangnya jumlah kejahatan yang terjadi dan tidak menimbulkan kontroversi atau perpecahan akibat putusan hakim tersebut, sehingga dapat digunakan untuk dasar pengambilan keputusan hakim lain.
contoh yurisprudensi : putusan hakim pengadilan internasional yang mengadili seseorang atau individu dalam konteks kejahatan HAM berat, dan sebagainya.
UNSUR KEPENTINGAN MEMBERANTAS KEJAHATAN INTERNASIONAL
Suatu negara yang memiliki keterbatasan yurisdiksidan kedaulatan ,berdasarkan asas par in paren in habet imperium, suatu negara hanya berdaulat diatas negaranya. maka diperlukan suatu kerjasama internasional, yang dapat berupa kerjasama interpol, kerjasama billateral, kerjasama ekstradisi, ataupun pembentukan konvensi internasional untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan yang abru muncul setelah terbentuknya.
konvensi tidak akan efektif apabila tidak ada ratifikasi atau adopsi, sehingga jika suatu negara ingin memberlakukan peraturan dari perjanjian internasional tersebut secara efektif, harus membuatnya dalam hukum nasional, dengan payung konvensi internasional.
ekarang juga mulai diberlakukan Mutual Legal Assistency, yang lebih bersifat timbal balik.
KESAMAAN ASAS-ASAS HUKUM
Hukum yang berlaku secara universal.
contohnya : asas teritorial, yaitu suatu asa yang memberikan kewenangan penuh pada suatu negara di yurisdiksinya untuk mengadili pelaku kejahatan, yang mana locus delictinya berada diwilayah teritorial dari negara tersebut. asas teritorial juga berlaku bagi warga negara asing, maupun warga negara aslinya.
dikecualikan dalam suatu tindak pidana yang terjadi diwilayah ekstra teritorial suatu negara, misalnya yang terjadi di wilayah kedutaan besar, maka peradilan negara bendera.
Asas Legalitas
- yang mengkriminalisasikan terlebih dahulu jenis tindak pidananya.
Asas Nasional aktif
- hukum pidana suatu negara mengikuti kemanapun warga negaranya berada. sehingga mengakibatkan suatu negara bisa melaksanakan yurisdiksinya.
Asas Nasional Pasif
- yaitu berupa perlindungan, kepentingan suatu negara dengan negara lain.
contohnya pemalsuan mata uang Indonesia.
Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Statuta mI :
Komentar
Posting Komentar