Materi Hukum Jaminan

Mata Kuliah    : Hukum Jaminan
Pengampu      : Bp. Suharto
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Pertemuan Ke -1
Ø  Kontrak perkuliahan selama satu semester
Ø  Buku ajar

Pertemuan Ke – II
Ø  Pengaturan jaminan : Pasal 1131 KUHPerdata.
Ø  Fungsi jaminan adalah untuk memberikan kepercayaan kepada kreditur.
Ø  Sifat  jaminan ada dua, yakni : Bersifat umum, dan bersifat khusus.
Ø  Jaminan yang bersifat khusus yaitu, barang (benda) atau orang yang khusus diberikan kepada kreditur oleh debitur, yang ditujukan untuk memberikan kepercayaan.
Ø  Dalam jaminan khusus, ada perlindungan secara maksimal.
Ø  Jaminan khusus terdiri dari, 1. Perjanjian utang piutang, 2. Perjanjian jaminan hak, yang terbagi menjadi hak gadai dan hak tanggungan.
Ø  Jaminan umum adalah jaminan yang didalamnya tidak terdapat barang atau orang yang diberikan secara khusus kepada kreditur.
Ø  Asas Paretas Creditorium atau Asas Keseimbangan, yaitu “Apabila harta yang dimiliki oleh debitur tidak mencukupi untuk membayar hutangnya, maka kreditur akan disebut sebagai kreditur konkuren atau kreditur yang berebut-rebutan”
Ø  Pengecualian dari asas Paretas Creditorium yaitu apabila diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan. Dan yang dapat dijadikan perkecualian atas hak tersebut adalah:            1. Pemegang gadai, 2. Pemegang Hak Tanggungan, 3. Pemegang hak privilege

            Mereka tidak dimasukkan seagai kreditur konkuren, melainkan kreditur preveren dan akan didahulukan atas pembagian pembayaran hutang piutang.
Ø  Pengertian kreditur preveren adalah kreditur yang kedudukannya lebih didahulukan pada saat pelunasan pembayaran hutang piutang, karena mempunyai alasan-alasan yang sah, dan termasuk dalam pemegang hak tertentu.
Ø  Hak hipotik sekarang telah dihapuskan, dan digantikan dengan Hak Tanggungan. Namun, penggunaan kata “Hak hipotik” tetap digunakan untuk kapal yang berukuran lebih dari atau sama dengan 20 m3.
Ø  Apabila dalam sebuah perjanjian hutang-piutang, terdapat seorang debitur yang berhutang pada 3 orang dengan hak gadai, hak hipotik, dan hak privilege atau hak istimewa, maka yang memiliki hak gadai dan hak hipotik mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari hak privilege, kecuali Undang-Undang mengatur sebaliknya, contohnya dalam kasus Upah buruh yang belum dibayarkan karena di PHK, yang sudah in kracht di pengadilan.



2’

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MATERI Antropologi Hukum

List Perlengkapan Bayi

Materi Teori Perancangan Hukum