Materi Hukum Jaminan

Mata Kuliah    : Hukum Jaminan
Pengampu      : Bp. Suharto
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Pertemuan Ke -1
Ø  Kontrak perkuliahan selama satu semester
Ø  Buku ajar

Pertemuan Ke – II
Ø  Pengaturan jaminan : Pasal 1131 KUHPerdata.
Ø  Fungsi jaminan adalah untuk memberikan kepercayaan kepada kreditur.
Ø  Sifat  jaminan ada dua, yakni : Bersifat umum, dan bersifat khusus.
Ø  Jaminan yang bersifat khusus yaitu, barang (benda) atau orang yang khusus diberikan kepada kreditur oleh debitur, yang ditujukan untuk memberikan kepercayaan.
Ø  Dalam jaminan khusus, ada perlindungan secara maksimal.
Ø  Jaminan khusus terdiri dari, 1. Perjanjian utang piutang, 2. Perjanjian jaminan hak, yang terbagi menjadi hak gadai dan hak tanggungan.
Ø  Jaminan umum adalah jaminan yang didalamnya tidak terdapat barang atau orang yang diberikan secara khusus kepada kreditur.
Ø  Asas Paretas Creditorium atau Asas Keseimbangan, yaitu “Apabila harta yang dimiliki oleh debitur tidak mencukupi untuk membayar hutangnya, maka kreditur akan disebut sebagai kreditur konkuren atau kreditur yang berebut-rebutan”
Ø  Pengecualian dari asas Paretas Creditorium yaitu apabila diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan. Dan yang dapat dijadikan perkecualian atas hak tersebut adalah:            1. Pemegang gadai, 2. Pemegang Hak Tanggungan, 3. Pemegang hak privilege

            Mereka tidak dimasukkan seagai kreditur konkuren, melainkan kreditur preveren dan akan didahulukan atas pembagian pembayaran hutang piutang.
Ø  Pengertian kreditur preveren adalah kreditur yang kedudukannya lebih didahulukan pada saat pelunasan pembayaran hutang piutang, karena mempunyai alasan-alasan yang sah, dan termasuk dalam pemegang hak tertentu.
Ø  Hak hipotik sekarang telah dihapuskan, dan digantikan dengan Hak Tanggungan. Namun, penggunaan kata “Hak hipotik” tetap digunakan untuk kapal yang berukuran lebih dari atau sama dengan 20 m3.
Ø  Apabila dalam sebuah perjanjian hutang-piutang, terdapat seorang debitur yang berhutang pada 3 orang dengan hak gadai, hak hipotik, dan hak privilege atau hak istimewa, maka yang memiliki hak gadai dan hak hipotik mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari hak privilege, kecuali Undang-Undang mengatur sebaliknya, contohnya dalam kasus Upah buruh yang belum dibayarkan karena di PHK, yang sudah in kracht di pengadilan.



2’

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[Kisi-Kisi] Teori Perancangan Hukum