Materi Hukum Jaminan
Mata Kuliah : Hukum Jaminan
Pengampu : Bp. Suharto
Dosen
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Pertemuan Ke
-1
Ø Kontrak
perkuliahan selama satu semester
Ø Buku ajar
Pertemuan Ke
– II
Ø Pengaturan
jaminan : Pasal 1131 KUHPerdata.
Ø Fungsi
jaminan adalah untuk memberikan kepercayaan kepada kreditur.
Ø Sifat jaminan ada dua, yakni : Bersifat umum, dan
bersifat khusus.
Ø Jaminan yang
bersifat khusus yaitu, barang (benda) atau orang yang khusus diberikan kepada
kreditur oleh debitur, yang ditujukan untuk memberikan kepercayaan.
Ø Dalam
jaminan khusus, ada perlindungan secara maksimal.
Ø Jaminan
khusus terdiri dari, 1. Perjanjian utang piutang, 2. Perjanjian jaminan hak,
yang terbagi menjadi hak gadai dan hak tanggungan.
Ø Jaminan umum
adalah jaminan yang didalamnya tidak terdapat barang atau orang yang diberikan
secara khusus kepada kreditur.
Ø Asas Paretas
Creditorium atau Asas Keseimbangan, yaitu “Apabila harta yang dimiliki oleh
debitur tidak mencukupi untuk membayar hutangnya, maka kreditur akan disebut
sebagai kreditur konkuren atau kreditur yang berebut-rebutan”
Ø Pengecualian
dari asas Paretas Creditorium yaitu apabila diantara para berpiutang itu ada
alasan-alasan yang sah untuk didahulukan. Dan yang dapat dijadikan perkecualian
atas hak tersebut adalah: 1.
Pemegang gadai, 2. Pemegang
Hak Tanggungan, 3. Pemegang hak privilege
Mereka tidak dimasukkan seagai
kreditur konkuren, melainkan kreditur preveren dan akan didahulukan atas
pembagian pembayaran hutang piutang.
Ø Pengertian
kreditur preveren adalah kreditur yang kedudukannya lebih didahulukan pada saat
pelunasan pembayaran hutang piutang, karena mempunyai alasan-alasan yang sah,
dan termasuk dalam pemegang hak tertentu.
Ø Hak hipotik
sekarang telah dihapuskan, dan digantikan dengan Hak Tanggungan. Namun,
penggunaan kata “Hak hipotik” tetap digunakan untuk kapal yang berukuran lebih
dari atau sama dengan 20 m3.
Ø Apabila
dalam sebuah perjanjian hutang-piutang, terdapat seorang debitur yang berhutang
pada 3 orang dengan hak gadai, hak hipotik, dan hak privilege atau hak istimewa,
maka yang memiliki hak gadai dan hak hipotik mempunyai kedudukan yang lebih
tinggi dari hak privilege, kecuali Undang-Undang mengatur sebaliknya, contohnya
dalam kasus Upah buruh yang belum dibayarkan karena di PHK, yang sudah in
kracht di pengadilan.
2’
Komentar
Posting Komentar