Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2013

Materi Hukum Pidana Internasional

Hukum Pidana Internasional Berlakunya Hukum Pidana Internasional didasarkan pada :  Sumber HPI merupakan sumber hukum Internasional Unsur kepentingan memberantas kejahatan Iinternasional Kesamaan asas hukum masing-masing negara, meskipun ada perbedaan dalam sistim hukumnya Berlakunya asas aut punere aut dedere 1. SUMBER HUKUM PIDANA INTERNASIONAL Perjanjian Internasional Hukum Kebiasaan Iinternasional Prinsip-prinsip umum Yurisprudensi Doktrin atau pendapat para sarjana Sumber hukum adalah suatu sumber dimana seseorang dapat menemukan hukum, namun dimungkinkan hakim untuk mencari dan menggali kebiasaan untuk mengetahui sumber-sumber hukum yang ada dimasyarakat. Contoh : Konvensi Tokyo 1963 mengenai konvensi penerbangan internasional, Perjanjian mengenai ekstradisi yang melibatkan dua negara atau lebih,  Konvensi Palemo Tahun 2000, mengenai TNOC atau Trans National Organization Crime Konvensi Terorisme Statuta Roma 1998 Piagam Internas
Gambar
Lanjuttt soal dayung mendayuuung… Sebelum melanjutkan bahasan kemaren, sebelumnya aku mau cerita yang agak nganyelkeun. Kemarin habis beres-beres badan, karena takut masuk angin, aku ngolesin minyak angin beberapa bagian tubuh, salah duanya adalah punggung dan leher. Saking semangatnya ngolesin, mungkin karena kebanyakan dan terlalu melebar, badan aku jadi anget-anget swemriwiing gt.. nah lama kelamaan, efeknya ngga cuman jadi swemriwiing.. tapi lebih ke swemrowoong.. yakampun, panas men! Saking panasnya, niat mau tidur bedcoveran + minyak angin = asik abis, mendadak berubah rumus menjadi minyak angin + kipas = galau abis. Panasnya melebihi ekspekstasi awal! Udah capek, tidurpun masih ngga bisa… sambil merem melek gaara panasen, akhirnya aku memilih dolanan POU!             Kembali ke toppiq Oh ya, setelah tips tidur lebih awal, saya akan memberikan tips selanjutnya! Tralaa… 1.       Bangun lebih pagi.. Ini berguna buat kita-kita buat persiapan sebelum bera

[FUN RAFTING at SUNGAI ELO , MAGELANG] New Experience, New Friends, New Spirit

[FUN RAFTING at SUNGAI ELO , MAGELANG]  New Experience, New Friends, New Spirit Alhamdulillah banget, hari ini tanggal 21 September 2013, sukses ikutan acara FUN Rafting bareng temen-temen baru POLINES alias Politekhnik Negeri Semarang, Politekhnik tetangga terdekat UNDIP Tembalang. Awal mulanya ikutan rafting kali ini sebenernya ngga sengaja. Aku liat info dari Grup Semarang Runners, entah siapa yang mempost gambar rafting, aku jadi pengen ikutan. Niat awalnya berangkat sendiri, coz kayaknya emang ngga ada temen yang bisa buat diajakin yang beginian. Sempet juga takut boros, maklum, masih banyak buku yang mesti aku beli, tapi akhirnya keinginan eh kebutuhan buat beli buku itu terhapuskan dengan alasan, buku masih bisa pinjem di Widya Puraya UNDIP, tapi kalo rafting? Jarang-jarang juga bisa ngikutan acara beginian, pertimbangan sama waktu dan mumpung biaya ngga terlalu mahal. Finali, setelah menimbang-nimbang, akhirnya rencana kamis siang mau bayar ke panitia. Tapi pas m

Materi Hukum Jaminan

Mata Kuliah    : Hukum Jaminan Pengampu      : Bp. Suharto Dosen Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Pertemuan Ke -1 Ø   Kontrak perkuliahan selama satu semester Ø   Buku ajar Pertemuan Ke – II Ø   Pengaturan jaminan : Pasal 1131 KUHPerdata. Ø   Fungsi jaminan adalah untuk memberikan kepercayaan kepada kreditur. Ø   Sifat  jaminan ada dua, yakni : Bersifat umum, dan bersifat khusus. Ø   Jaminan yang bersifat khusus yaitu, barang (benda) atau orang yang khusus diberikan kepada kreditur oleh debitur, yang ditujukan untuk memberikan kepercayaan. Ø   Dalam jaminan khusus, ada perlindungan secara maksimal. Ø   Jaminan khusus terdiri dari, 1. Perjanjian utang piutang, 2. Perjanjian jaminan hak, yang terbagi menjadi hak gadai dan hak tanggungan. Ø   Jaminan umum adalah jaminan yang didalamnya tidak terdapat barang atau orang yang diberikan secara khusus kepada kreditur. Ø   Asas Paretas Creditorium atau Asas Keseimbangan, yaitu “Apabila harta yang d

Materi Teori Perancangan Hukum

Mata Kuliah    : Teori Perancangan Hukum (TPH) Pengampu      : Bp. Indarja, S.H, M.Hum Dosen Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Materi ke – II Pengertian Sistim hukum adalah keseluruhan aturan, baik tertulis yang berupa peraturan perundang-undangan, dan keputusan serta putusan hakim, maupun aturan tidak tertulis yang saling terkait secara terpadu untuk tujuan hukum nasional Indonesia. Unsur Sistim Hukum Nasional Indonesia adalah : Bentuk dan Kedaulatan Negara Indonesia Sumber Hukum Jenis hukum tertulis yang disebut dalam peraturan perundang-undangan Hierarki perturan perundang-undangan Materi muatan peraturan perundang-undangan Lembaga Negara pemegang atau pejabat pemegang dan pembentuk peraturan perundang-undangan Penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan Pembahasan rancangan perturan per-undang-undangan Keberlakuan rancangan peraturan perundang-undangan Tata cara pembentukan perundang-undangan Pengujian peraturan perundang-undangan Peneg

Sebuah Hikmah Subuh

Gambar
" Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan -perbuatan yang tidak berfaedah, mereka berlalu dengan menjaga kehormatan dirinya " - Surat Al-Furqan : 72 -

Sabtu Malam

"aku hanya menginginkan satu, tak perlu dua, tiga atau lebih menjalani kehidupan penuh kebahagiaan melalui jalan yang Engkau berkahi dan rahmati bukan jalan yang terlihat manis namun akan menjadikanku jauh dariMu dan jika aku kelak dipertemukan dengannya, ku harap saat itulah tepat Engkau memberikan berkahMu melalui Engkau, aku menitipkan doa-doa terindahku tugasku hanya berusaha, tak lain dengan kepasrahan yang teramat sangat pasrah dan yakin, bahwa Engkau akan menghadirkan yang terbaik untukku-dan untukknya, keluargaku dan keluarganya, kami semua jadikan kami kelak sebagai satu kebahagiaan, yang saling membahagiakan satu sama lain... aamiin" hari ini menjadi malam minggu yang kesekian kali aku dikosan, dikamar kecilku yang penuh dengan serba-serbi tentangku. dan hari ini juga, menjadi malam yang kesekian kali aku tetap berada dikamar, disaat mungkin orang lain diluar sana sedang bersama orang yang mereka katakan sebagai "orang terkasih".