Materi Hukum Pidana Internasional
Hukum Pidana Internasional Berlakunya Hukum Pidana Internasional didasarkan pada : Sumber HPI merupakan sumber hukum Internasional Unsur kepentingan memberantas kejahatan Iinternasional Kesamaan asas hukum masing-masing negara, meskipun ada perbedaan dalam sistim hukumnya Berlakunya asas aut punere aut dedere 1. SUMBER HUKUM PIDANA INTERNASIONAL Perjanjian Internasional Hukum Kebiasaan Iinternasional Prinsip-prinsip umum Yurisprudensi Doktrin atau pendapat para sarjana Sumber hukum adalah suatu sumber dimana seseorang dapat menemukan hukum, namun dimungkinkan hakim untuk mencari dan menggali kebiasaan untuk mengetahui sumber-sumber hukum yang ada dimasyarakat. Contoh : Konvensi Tokyo 1963 mengenai konvensi penerbangan internasional, Perjanjian mengenai ekstradisi yang melibatkan dua negara atau lebih, Konvensi Palemo Tahun 2000, mengenai TNOC atau Trans National Organization Crime Konvensi Terorisme Statuta Roma 1998 Piagam Internas