Akhir yang Menjadi Awal

Assalamu'allaikum. Wr.Wb
Alhamdulillah, semoga Allah SWT berkenan melimpahkan banyak kebaikan untuk kita semua. aamiin..
Setelah melewati hitungan satu semester di fakultas yang sebagian besar waktu dihabiskan untuk mengerjakan skripsi, melangsungkan penelitian, menyusun rangkaian kata yang ada dalam tiap babnya, bimbingan dengan kedua dosen yang Alhamdulillah selalu meluangkan waktunya untuk membaca dan meneliti hasil tulisan, sidang, mengurus surat-surat mulai dari ijazah, Surat Keterangan Lulus, Surat Pengembalian SPP, dan puncaknya wisuda. 
Dimulai dari pertengahan bulan September, konsultasi dengan dosen yang berbaik hati untuk meluangkan waktunya dan bertemu di kantor. Dan akhirnya menyetujui judul yang saya ajukan, yang sebenernya sedikit membuat was-was waktu itu. Was-was karena takut referensi buku yang tidak banyak untuk pembahasan itu, was-was karena harus penelitian di instansi pemerintahan yang notabene saya juga masih awam, serta was-was yang lain. Tapi Alhamdulillah, ke was-wasan itu tidak terjadi karena buku yang dicari tidak sesulit yang dibayangkan sebelumnya. Instansi yang menjadi tempat penelitian begitu baik membantu dan membimbing saya.
Alhamdulillah setelah melaksanakan penelitian selama lebih kurang 2 bulan, telah cukup untuk menunjang data skripsi dan diterima sebagai salah satu syarat sebagai sarjana.
Untuk informasi mengenai prosedur dan syarat pengajuan penelitian di Balai Harta Peninggalan, cukup dengan surat permohonan riset/penelitian yang diterbitkan oleh fakultas dan disahkan oleh pejabat terkait, surat keterangan mahasiswa dari fakultas, proposal penelitian yang telah disahkan oleh dosen pembimbing, daftar pertanyaan yang akan diberikan kepada Balai Harta Peninggalan.
Untuk arsip, buatlah yang asli 1 (satu) buah yang akan diberikan kepada Balai Harta Peninggalan, dan fotocopy 1 (satu) buah untuk pribadi. Untuk jaga-jaga, siapa tahu masih membutuhkan surat-surat tersebut.
Penelitian selesai, saatnya untuk membuat BAB I sampai dengan BAB V yang akan dikonsultasikan pada dosen pembimbing. Untuk BAB I sampai dengan BAB III, biasanya tidak akan berbeda jauh dengan yang ada di dalam proposal. Jadi tinggal melengkapi, menambah atau mengurangkan bagian-bagian yang diminta oleh dosen pembimbing. Untuk BAB IV yang berisi pembahasan, mengacu pada penelitian yang dilakukan. 
Oh iya, pada saat bimbingan, jangan lupa untuk selalu menyiapkan lembar bimbingan yang sangat membantu pada saat konsultasi dengan dosen. Lembar bimbingan dapat diambil pada ruangan pengajaran lantai 2 Gedung A. Atau kalo kehabisan, bisa bikin sendiri dan cetak sesuai kebutuhan. 
Setiap selesai bimbingan, saya akan menuliskan hari, tanggal, serta catatan revisi-revisi yang diminta oleh dosen pembimbing, dan meminta tanda-tangan di bawah catatan tersebut. Lembar bimbingan yang dibuat, dapat menjadi salah satu kenang-kenangan saat sudah selesai menulis skripsi :D
Selesai menulis BAB I-V dan di acc, tinggal mendaftar sidang dan menunggu jadwalnya. Pada saat itu saya sidang kloter pertama hari senin, akhir februari. Sedangkan pembagian dosen penguji serta undangan dan nota dinas diberikan pada hari Jumat sebelumnya. Waktunya lumayan mepet mengingat hari jumat adalah hari pendek, disisi lain kita masih harus memberikan stopmap berisi print-out skripsi+nota dinas bagi dosen. Kesalahan saya waktu itu adalah belum ngeprint skripsi sejumlah dosen penguji (nb: dosen penguji ada 5 orang yang terdiri dari Dekan, Pembantu Dekan, 2 Dosen Pembimbing, dan 1 Dosen Penguji), jadi sekedar saran, alangkah lebih baik jika calon mahasiswa yang akan sidang telah menyiapkan 5 naskah skripsi segera setelah skripsi di ACC oleh kedua Dosen Pembimbing, Kelima naskah skripsi tadi boleh diprint semua, atau fotocopy. Waktu itu untuk menghemat waktu dan biaya, dan biar dapet kualitas kertas dan tinta yang lebih bagus, aku memilih ngeprint sendiri di kosan, karena udah bandingin kalo fotocopy diluar sama ngeprint sendiri selisih waktu, kualitas, dan biayanya agak banyak :D (maaf printer, aku udah mempekerjakanmu dengan rada tega).
 Info bagi yang mau sidang, segera ambil nota dinas yang akan segera diserahkan kepada Dosen Penguji. Karena ada juga beberapa dosen yang meminta mahasiswa untuk menyerahkan naskah skripsi di rumah beliau, beberapa hari sebelum sidang dimulai. Kalo ada yang meminta itu, hubungi temen-temen se-dosen penguji untuk menghadap bareng-bareng.
Selesai sidang, saatnya mengumpulkan berkas-berkas wisuda dan mengurus surat-surat. Berkas yang dimaksud termasuk jilidan skripsi hardcover (jumlahnya tergantung permintaan dosen penguji. Kalo dari pengalaman saya, Dekan dan Pembantu Dekan ngga minta, jadi cuman 2 Dosen Pembimbing, 1 Dosen Penguji, 1 untuk perpustakaan Fakultas Hukum, dan 1 untuk saya). Tapi ada juga beberapa yang Dosen Penguji ngga minta hardovernya, hanya minta lembar pengesahan dan pengujian. Selain skripsi hardcover, calon wisudawan FH juga harus bikin Jurnal Ilmiah (yang informasinya dapet dari temen seangkatan, karena belum ada pengumuman resmi dari fakultas).
Jurnal Ilmiah pada intinya ringkasan dari skripsi yang kita buat. Isinya: Halaman judul, halaman pengesahan (ditandatangani 2 Dosen Pembimbing), abstrak (dalam bahasa Indonesia dan bahasa inggris), pendahuluan, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian, pembahasan, kesimpulan dan daftar pustaka. Di jurnal juga pakai catatan kaki. Waktu nulis jurnal, ada dosen yang mengharuskan ada bimbingan, ada juga yang dibaca terus ACC. Jurnal ilmiah yang dikumpulkan, dijilid softcover sesuai dengan warna skripsi kita.
Selain hard cover skripsi dan jurnal ilmiah, waktu saya sidang Februari, ada Daftar Kumpulan Nilai, Surat Permohonan Pengembalian Biaya SPP/PRKP, dan Surat Keterangan Lulus (SKL). Daftar Kumpulan Nilai (DKN aka transkrip) dapat dimintakan di bagian pengajaran lantai 2 Gedung A.
Surat Permohonan Pengembalian Biaya SPP/PRKP dibuat untuk meminta kembali SPP/PRKP yang telah dibayarkan sebelumnya, karena dinyatakan lulus pada bulan Februari dianggap tidak memiliki beban kuliah pada semester 8. Pengurusan Surat Permohonan Pengembalian SPP/PRKP, ada beberapa syarat yang ada di formnya, kalo ngga salah: Fotocopy Buku Tabungan a/n Mahasiswa, KTM, F.C. Bukti Bayar SPP/PRKP, Surat Pengantar dari Dekan, dan Fotocopy Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisir yang diserahkan di Bag. Keuangan Rektorat UNDIP (tempatnya masuk Rektorat melalui pintu depan, naik lantai 2. Bagian Keuangan ada di sebelah kanan tangga). Jangkan waktu pengembalian berkisar 1 minggu, dan dikembalikan sejumlah uang yang kita bayarkan.
Untuk pengembalian SPP/PRKP, jangan lupa mengurus Surat Keterangan Lulus sebelumnya.
Surat Keterangan Lulus (aka SKL), akan keluar ketika kita sudah mengurus seluruh berkas wisuda sesuai yang ada di dalam form pendaftaran wisuda universitas (ada di Ruang Kemahasiswaan Gedung A), juga termasuk mengumpulkan naskah skripsi + jurnal yang telah dijilid pada pihak Perpustakaan Fakultas Hukum (yang nantinya akan dapet Surat Keterangan Telah Mengumpulkan Jilidan  Skripsi dan Jurnal Ilmiah dari Pustakawan), serta syarat-syarat lain yang diserahkan kepada Pak Heru Bagian  Akademik (lantai 1 Gedung H). Perhatikan hal kecil yang bikin terlambatnya pengumpulan, kayak foto dengan background putih (jangan abu-abu yaa.. nanti ngga diterima), sama tanda-tangan Dosen Penguji dan Pembimbing, yang lengkap. Mengurus permohonan Surat  Keterangan Lulus, memerlukan waktu 1-2 hari.
Setelah mendapatkan SKL asli, mintakan nomor dan cap di bagian legalisasi (samping akademik gedung H). Dari pengalaman saya, banyak yang ngga tau kalo setelah dapet SKL harus ada penomoran dan cap dulu, alias langsung difotocopy untuk diperbanyak. Dan sempet juga ada tragedi dimana saya harus kehilangan kesempatan dapet tanda tangan di Dekan di Surat Keterangan Lulus, yang baruu aja berangkat ke Jakarta setelah saya bergalau-galau ria nunggu seharian dikampus (mungkin selisih 3 menit sebelum beliau masuk mobil), gara-gara setelah dapet SKL langsung keburu fotocopy buat diperbanyak. Jadi jangan lupa untuk minta nomer dan cap, baru SKL di fotocopy untuk diperbanyak.
Legalisir SKL juga melalui tahapan berikut: SKL yang telah dinomori dan di fotocopy, dimintakan cap legalisir di ruangan depan mushola Al-Hakam (maaf lupa nama ruangannya apa), untuk satu hari permohonan, maksimal 3 lembar legalisir. Setelah dapet cap, dikumpulkan di asisten Dekan, depan ruangan Dekan. Setelah menunggu dan ditandatangani Dekan (biasanya 1-2 hari, tergantung kesibukan beliau), dimintakan cap lagi di dekat ruangan Akademik.
Karena belum ada pengumuman prosedur resmi yang dikeluarkan oleh pihak fakultas mengenai pengurusan surat-surat tersebut, maka lebih baik tanya-tanya ke akademik, atau ke kakak tingkat yang udah pernah ngurus. Biar tahu secara pasti apa saja yang harus dilakukan.
Setelah selesai mengurus SKL, silakan melamar pekerjaan atau melamar universitas untuk studi selanjutnya.
*Melalui tulisan ini, saya ingin mengucapkan terimakasih kepada seluruh dosen Hukum Perdata Barat, khususnya kepada Bapak Dr. Yunanto, S.H., M.Hum , Ibu Herni Widanarti, S.H.,M.H. selaku Dosen Pembimbing, Bapak Mulyadi, S.H., M.S., Ibu Dewi Hendrawati, S.H.,M.H. Bapak Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum, Bapak Lapon Tukan Leonard, S.H., M.A.
Seluruh keluarga besar Balai Harta Peninggalan Semarang, secara khusus kepada Anggota Teknis Hukum, Bapak Supar Sigit Rudianto, S.H. dan Bapak Sumardi, S.H. selaku pembimbing dan pada bagian inventarisir yang telah begitu baik kepada saya, Ibu Tyas dan seluruh ibu-ibu yang ada di kantor.
Serta seluruh sahabat dan teman-teman yang telah mendukung pembuatan skripsi ini. Semoga Allah SWT berkenan memberikan keberkahan bagi kita semua, serta mengabulkan doa-doa terbaik kita. aamiin.. :)

Wassalamu’alaikum.Wr.Wb.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[Kisi-Kisi] Teori Perancangan Hukum