Akhir yang Menjadi Awal
Assalamu'allaikum. Wr.Wb
Alhamdulillah, semoga Allah SWT berkenan melimpahkan banyak
kebaikan untuk kita semua. aamiin..
Setelah melewati hitungan satu semester di fakultas yang sebagian
besar waktu dihabiskan untuk mengerjakan skripsi, melangsungkan penelitian,
menyusun rangkaian kata yang ada dalam tiap babnya, bimbingan dengan kedua
dosen yang Alhamdulillah selalu meluangkan waktunya untuk membaca dan meneliti
hasil tulisan, sidang, mengurus surat-surat mulai dari ijazah, Surat Keterangan
Lulus, Surat Pengembalian SPP, dan puncaknya wisuda.
Dimulai dari pertengahan bulan September, konsultasi dengan dosen
yang berbaik hati untuk meluangkan waktunya dan bertemu di kantor. Dan akhirnya
menyetujui judul yang saya ajukan, yang sebenernya sedikit membuat was-was
waktu itu. Was-was karena takut referensi buku yang tidak banyak untuk
pembahasan itu, was-was karena harus penelitian di instansi pemerintahan yang
notabene saya juga masih awam, serta was-was yang lain. Tapi Alhamdulillah, ke
was-wasan itu tidak terjadi karena buku yang dicari tidak sesulit yang
dibayangkan sebelumnya. Instansi yang menjadi tempat penelitian begitu baik
membantu dan membimbing saya.
Alhamdulillah setelah melaksanakan penelitian selama lebih kurang
2 bulan, telah cukup untuk menunjang data skripsi dan diterima sebagai salah
satu syarat sebagai sarjana.
Untuk informasi mengenai prosedur dan syarat pengajuan penelitian
di Balai Harta Peninggalan, cukup dengan surat permohonan riset/penelitian yang
diterbitkan oleh fakultas dan disahkan oleh pejabat terkait, surat keterangan
mahasiswa dari fakultas, proposal penelitian yang telah disahkan oleh dosen
pembimbing, daftar pertanyaan yang akan diberikan kepada Balai Harta Peninggalan.
Untuk arsip, buatlah yang asli 1 (satu) buah yang akan diberikan
kepada Balai Harta Peninggalan, dan fotocopy 1 (satu) buah untuk pribadi. Untuk
jaga-jaga, siapa tahu masih membutuhkan surat-surat tersebut.
Penelitian selesai, saatnya untuk membuat BAB I sampai dengan BAB
V yang akan dikonsultasikan pada dosen pembimbing. Untuk BAB I sampai dengan
BAB III, biasanya tidak akan berbeda jauh dengan yang ada di dalam proposal.
Jadi tinggal melengkapi, menambah atau mengurangkan bagian-bagian yang diminta
oleh dosen pembimbing. Untuk BAB IV yang berisi pembahasan, mengacu pada
penelitian yang dilakukan.
Oh iya, pada saat bimbingan, jangan lupa untuk selalu menyiapkan
lembar bimbingan yang sangat membantu pada saat konsultasi dengan dosen. Lembar
bimbingan dapat diambil pada ruangan pengajaran lantai 2 Gedung A. Atau kalo
kehabisan, bisa bikin sendiri dan cetak sesuai kebutuhan.
Setiap selesai bimbingan, saya akan menuliskan hari, tanggal,
serta catatan revisi-revisi yang diminta oleh dosen pembimbing, dan meminta
tanda-tangan di bawah catatan tersebut. Lembar bimbingan yang dibuat,
dapat menjadi salah satu kenang-kenangan saat sudah selesai menulis skripsi :D
Selesai menulis BAB I-V dan di acc, tinggal mendaftar sidang dan menunggu
jadwalnya. Pada saat itu saya sidang kloter pertama hari senin, akhir februari.
Sedangkan pembagian dosen penguji serta undangan dan nota dinas diberikan pada
hari Jumat sebelumnya. Waktunya lumayan mepet mengingat hari jumat adalah hari
pendek, disisi lain kita masih harus memberikan stopmap berisi print-out
skripsi+nota dinas bagi dosen. Kesalahan saya waktu itu adalah belum ngeprint
skripsi sejumlah dosen penguji (nb: dosen penguji ada 5 orang yang terdiri dari
Dekan, Pembantu Dekan, 2 Dosen Pembimbing, dan 1 Dosen Penguji), jadi sekedar
saran, alangkah lebih baik jika calon mahasiswa yang akan sidang telah
menyiapkan 5 naskah skripsi segera setelah skripsi di ACC oleh kedua Dosen
Pembimbing, Kelima naskah skripsi tadi boleh diprint semua, atau fotocopy. Waktu
itu untuk menghemat waktu dan biaya, dan biar dapet kualitas kertas dan tinta
yang lebih bagus, aku memilih ngeprint sendiri di kosan, karena udah bandingin
kalo fotocopy diluar sama ngeprint sendiri selisih waktu, kualitas, dan
biayanya agak banyak :D (maaf printer, aku udah mempekerjakanmu dengan rada
tega).
Info bagi yang mau sidang,
segera ambil nota dinas yang akan segera diserahkan kepada Dosen Penguji.
Karena ada juga beberapa dosen yang meminta mahasiswa untuk menyerahkan naskah
skripsi di rumah beliau, beberapa hari sebelum sidang dimulai. Kalo ada yang
meminta itu, hubungi temen-temen se-dosen penguji untuk menghadap
bareng-bareng.
Selesai sidang, saatnya mengumpulkan berkas-berkas wisuda dan mengurus
surat-surat. Berkas yang dimaksud termasuk jilidan skripsi hardcover (jumlahnya
tergantung permintaan dosen penguji. Kalo dari pengalaman saya, Dekan dan
Pembantu Dekan ngga minta, jadi cuman 2 Dosen Pembimbing, 1 Dosen Penguji, 1
untuk perpustakaan Fakultas Hukum, dan 1 untuk saya). Tapi ada juga beberapa
yang Dosen Penguji ngga minta hardovernya, hanya minta lembar pengesahan dan
pengujian. Selain skripsi hardcover, calon wisudawan FH juga harus bikin Jurnal
Ilmiah (yang informasinya dapet dari temen seangkatan, karena belum ada pengumuman
resmi dari fakultas).
Jurnal Ilmiah pada intinya ringkasan dari skripsi yang kita buat.
Isinya: Halaman judul, halaman pengesahan (ditandatangani 2 Dosen Pembimbing), abstrak
(dalam bahasa Indonesia dan bahasa inggris), pendahuluan, rumusan masalah,
tujuan penelitian, metode penelitian, pembahasan, kesimpulan dan daftar pustaka.
Di jurnal juga pakai catatan kaki. Waktu nulis jurnal, ada dosen yang
mengharuskan ada bimbingan, ada juga yang dibaca terus ACC. Jurnal ilmiah yang
dikumpulkan, dijilid softcover sesuai dengan warna skripsi kita.
Selain hard cover skripsi dan jurnal ilmiah, waktu saya sidang
Februari, ada Daftar Kumpulan Nilai, Surat Permohonan Pengembalian Biaya
SPP/PRKP, dan Surat Keterangan Lulus (SKL). Daftar Kumpulan Nilai (DKN aka transkrip) dapat dimintakan di
bagian pengajaran lantai 2 Gedung A.
Surat Permohonan Pengembalian Biaya SPP/PRKP dibuat untuk meminta
kembali SPP/PRKP yang telah dibayarkan sebelumnya, karena dinyatakan lulus pada
bulan Februari dianggap tidak memiliki beban kuliah pada semester 8. Pengurusan
Surat Permohonan Pengembalian SPP/PRKP, ada beberapa syarat yang ada di
formnya, kalo ngga salah: Fotocopy Buku Tabungan a/n Mahasiswa, KTM, F.C. Bukti
Bayar SPP/PRKP, Surat Pengantar dari Dekan, dan Fotocopy Surat Keterangan Lulus
yang telah dilegalisir yang diserahkan di Bag. Keuangan Rektorat UNDIP (tempatnya
masuk Rektorat melalui pintu depan, naik lantai 2. Bagian Keuangan ada di
sebelah kanan tangga). Jangkan waktu pengembalian berkisar 1 minggu, dan
dikembalikan sejumlah uang yang kita bayarkan.
Untuk pengembalian
SPP/PRKP, jangan lupa mengurus Surat Keterangan Lulus sebelumnya.
Surat Keterangan Lulus (aka SKL), akan keluar ketika kita sudah
mengurus seluruh berkas wisuda sesuai yang ada di dalam form pendaftaran wisuda
universitas (ada di Ruang Kemahasiswaan Gedung A), juga termasuk mengumpulkan
naskah skripsi + jurnal yang telah dijilid pada pihak Perpustakaan Fakultas
Hukum (yang nantinya akan dapet Surat Keterangan Telah Mengumpulkan
Jilidan Skripsi dan Jurnal Ilmiah dari
Pustakawan), serta syarat-syarat lain yang diserahkan kepada Pak Heru
Bagian Akademik (lantai 1 Gedung H). Perhatikan
hal kecil yang bikin terlambatnya pengumpulan, kayak foto dengan background putih
(jangan abu-abu yaa.. nanti ngga diterima), sama tanda-tangan Dosen Penguji dan
Pembimbing, yang lengkap. Mengurus permohonan Surat Keterangan Lulus, memerlukan waktu 1-2 hari.
Setelah mendapatkan SKL asli, mintakan nomor dan cap di bagian
legalisasi (samping akademik gedung H). Dari pengalaman saya, banyak yang ngga
tau kalo setelah dapet SKL harus ada penomoran dan cap dulu, alias langsung
difotocopy untuk diperbanyak. Dan sempet juga ada tragedi dimana saya harus
kehilangan kesempatan dapet tanda tangan di Dekan di Surat Keterangan Lulus, yang
baruu aja berangkat ke Jakarta setelah saya bergalau-galau ria nunggu seharian dikampus
(mungkin selisih 3 menit sebelum beliau masuk mobil), gara-gara setelah dapet
SKL langsung keburu fotocopy buat diperbanyak. Jadi jangan lupa untuk minta
nomer dan cap, baru SKL di fotocopy untuk diperbanyak.
Legalisir SKL juga melalui tahapan berikut: SKL yang telah
dinomori dan di fotocopy, dimintakan cap legalisir di ruangan depan mushola
Al-Hakam (maaf lupa nama ruangannya apa), untuk satu hari permohonan, maksimal
3 lembar legalisir. Setelah dapet cap, dikumpulkan di asisten Dekan, depan
ruangan Dekan. Setelah menunggu dan ditandatangani Dekan (biasanya 1-2 hari,
tergantung kesibukan beliau), dimintakan cap lagi di dekat ruangan Akademik.
Karena belum ada pengumuman prosedur resmi yang dikeluarkan oleh
pihak fakultas mengenai pengurusan surat-surat tersebut, maka lebih baik tanya-tanya
ke akademik, atau ke kakak tingkat yang udah pernah ngurus. Biar tahu secara
pasti apa saja yang harus dilakukan.
Setelah selesai mengurus SKL, silakan melamar pekerjaan atau melamar
universitas untuk studi selanjutnya.
*Melalui tulisan ini, saya ingin mengucapkan terimakasih kepada
seluruh dosen Hukum Perdata Barat, khususnya kepada Bapak Dr. Yunanto, S.H.,
M.Hum , Ibu Herni Widanarti, S.H.,M.H. selaku Dosen Pembimbing, Bapak Mulyadi,
S.H., M.S., Ibu Dewi Hendrawati, S.H.,M.H. Bapak Prof. Dr. Yos Johan Utama,
S.H., M.Hum, Bapak Lapon Tukan Leonard, S.H., M.A.
Seluruh keluarga besar Balai Harta Peninggalan Semarang, secara
khusus kepada Anggota Teknis Hukum, Bapak Supar Sigit Rudianto, S.H. dan Bapak
Sumardi, S.H. selaku pembimbing dan pada bagian inventarisir yang telah begitu
baik kepada saya, Ibu Tyas dan seluruh ibu-ibu yang ada di kantor.
Serta seluruh sahabat dan teman-teman yang telah mendukung
pembuatan skripsi ini. Semoga Allah SWT berkenan memberikan keberkahan bagi
kita semua, serta mengabulkan doa-doa terbaik kita. aamiin.. :)
Wassalamu’alaikum.Wr.Wb.
Komentar
Posting Komentar