[Materi Kuliah] Kapita Selekta Hukum Perdata BAB II Perbarengan Gugatan Pengganti Kerugian Karena Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

[Materi Kuliah] Kapita Selekta Hukum Perdata BAB II
Perbarengan Gugatan Pengganti Kerugian Karena Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

I. WANPRESTASI
          Merupakan kerugian yang timbul dari tidak dipenuhinya prestasi yang telah diperjanjikan sebelumnya.
Penggganti kerugian yang ditimbulkan karena wanprestasi diatur dalam pasal 1243 – KUHPerdata.
Rutten menyatakan bahwa : “Wanprestasi adalah species dari genus perbuatan melawan hukum, yaitu pelanggaran hak subyektif. Hubungan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum adalah “lex specialis derogate legi generali”
Boukame menyatakan, “lex specialis harus memuat unsur-unsur lex generali terutama syarat kesalahan dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang tidak terdapat dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Debitur hanya bisa membebaskan diri bila dapat membuktikan adanya overmacht”.
Menurut Pitlo, “wanprestasi adalah perbuatan yang bertentangan dengan sikap hati-hati masyarakat”
þ  Contoh kasus wanprestasi : apabila terdapatnya perjanjian yang didalamnya terdapat aturan bahwa penyewa harus mengganti kerugian bila merusakkan barang sewa, maka disebut wanprestasi. Hal tersebut dikarenakan telah diperjanjikan sebelumnya.
Apabila tidak tegas diperjanjikan, namun terdapat dalam norma-norma perjanjian berdasar kebiasaan atau kepatutan, maka tetap disebut wanprestasi. Sehingga Pasal 1365 KUHPerdata tidak dapat diterapkan.
Meijers menyatakan, “ orang bebas mengeluarkan barang-barang milik orang lain diatas miliknya, ini bukan meru[akan Perbuatan Melawan Hukum. Namun, hal tersebut akan menjadi perbuatan melawan hukum apabila ada hubungan perjanjian yang menyatakan pemilik rumah bekewajiban menanggung barang-barang tersebut”.
Hoffman, Pasal 1243 KUHPerdata seterudnya dapat menyisihkan Pasal 1365 KUHPerdata sepanjang tidak memenuhi perikatan.
II. PERBUATAN MELAWAN HUKUM
          Merupakan penggantian kerugian yang timbul dari kesalahan tanpa adanya perjanjian yang terlebih dahulu dibuat sebelumnya.
Pasal pengatur perbuatan melawan hukum adalah Pasal 1365 KUHPerdata. Namun dikarenakan tidak dicantumkannya ujud dari penggantian kerugian akibat perbuatan melawan hukum, maka Pasal 1243 KUHPerdata dan seterusnya dapat digunakan atau diterapkan secara analogi.
þ  Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum :
Disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu :
1.     Adanya perbuatan melawan hukum;
2.    Adanya kerugian yang timbul;
3.    Hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian;
4.    Adanya kesalahan.
Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata : “Ia yang tidak memenuhi kewajiban hukum, baik yang tertulis atau tidak tertulis, melakukan perbuatan melawan hukum”.
Perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain yang tidak terikat dengan perjanjian, dimana hak subyektif tersebut memiliki peranan penting.
þ  Contoh Perbuatan Melawan Hukum I :
Terjadi tabrakan antara orang yang memiliki hubungan dalam perjanjian sewa menyewa rumah. Dalam kasus tersebut, tetap dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, karena sifat kejadian tabrakan lebih dominan.
III. PERBARENGAN DALAM GUGATAN WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
          Memang dimungkinkan terjadinya perbarengan gugatan penggantian kerugian akibat wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, yaitu berdasarkan keputusan Hoge Raad 6 Mei 1892.
þ  Hoge Raad memutuskan gugatan penggantian kerugian telah dikabulkan, tidak perduli apakah berdasarkan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
þ  Dalam keputusan tersebut, terdapat kesamaan dalam wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
Dari wanprestasi : penyewa tidak memenuhi kewajiban memberikan kenikmatan yang tentram.
Dari perbuatan melawan hukum : merusakkan barang-barang penyewa yang tidak dikuasai dari perjanjian sewa-menyewa,
Dalam perbarengan peristiwa hukum, tidak dapat dilakukan perbarengan norma hukum atau Undang-Undang hanya gugatannya mungkin berbarengan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[Kisi-Kisi] Teori Perancangan Hukum