[Materi Kuliah] Kapita Selekta Hukum Perdata BAB II Perbarengan Gugatan Pengganti Kerugian Karena Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
[Materi
Kuliah] Kapita Selekta Hukum Perdata BAB II
Perbarengan
Gugatan Pengganti Kerugian Karena Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
I.
WANPRESTASI
Merupakan kerugian yang timbul dari
tidak dipenuhinya prestasi yang telah diperjanjikan sebelumnya.
Penggganti
kerugian yang ditimbulkan karena wanprestasi diatur dalam pasal 1243 –
KUHPerdata.
Rutten
menyatakan bahwa : “Wanprestasi adalah species dari genus perbuatan melawan
hukum, yaitu pelanggaran hak subyektif. Hubungan antara wanprestasi dan
perbuatan melawan hukum adalah “lex
specialis derogate legi generali” “
Boukame
menyatakan, “lex specialis harus
memuat unsur-unsur lex generali
terutama syarat kesalahan dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang tidak terdapat dalam
Pasal 1243 KUHPerdata. Debitur hanya bisa membebaskan diri bila dapat
membuktikan adanya overmacht”.
Menurut
Pitlo, “wanprestasi adalah perbuatan yang bertentangan dengan sikap hati-hati
masyarakat”
þ Contoh
kasus wanprestasi : apabila terdapatnya perjanjian yang didalamnya terdapat
aturan bahwa penyewa harus mengganti kerugian bila merusakkan barang sewa, maka
disebut wanprestasi. Hal tersebut dikarenakan telah diperjanjikan sebelumnya.
Apabila
tidak tegas diperjanjikan, namun terdapat dalam norma-norma perjanjian berdasar
kebiasaan atau kepatutan, maka tetap disebut wanprestasi. Sehingga Pasal 1365
KUHPerdata tidak dapat diterapkan.
Meijers
menyatakan, “ orang bebas mengeluarkan barang-barang milik orang lain diatas
miliknya, ini bukan meru[akan Perbuatan Melawan Hukum. Namun, hal tersebut akan
menjadi perbuatan melawan hukum apabila ada hubungan perjanjian yang menyatakan
pemilik rumah bekewajiban menanggung barang-barang tersebut”.
Hoffman,
Pasal 1243 KUHPerdata seterudnya dapat menyisihkan Pasal 1365 KUHPerdata
sepanjang tidak memenuhi perikatan.
II.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Merupakan penggantian kerugian yang
timbul dari kesalahan tanpa adanya perjanjian yang terlebih dahulu dibuat
sebelumnya.
Pasal
pengatur perbuatan melawan hukum adalah Pasal 1365 KUHPerdata. Namun dikarenakan
tidak dicantumkannya ujud dari penggantian kerugian akibat perbuatan melawan
hukum, maka Pasal 1243 KUHPerdata dan seterusnya dapat digunakan atau
diterapkan secara analogi.
þ Unsur-Unsur
Perbuatan Melawan Hukum :
Disebutkan dalam Pasal
1365 KUHPerdata, yaitu :
1.
Adanya perbuatan melawan hukum;
2.
Adanya kerugian yang timbul;
3.
Hubungan sebab-akibat antara perbuatan
dan kerugian;
4.
Adanya kesalahan.
Perbuatan
Melawan Hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata : “Ia yang tidak memenuhi kewajiban hukum,
baik yang tertulis atau tidak tertulis, melakukan perbuatan melawan hukum”.
Perbuatan
melawan hukum merupakan perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain yang
tidak terikat dengan perjanjian, dimana hak subyektif tersebut memiliki peranan
penting.
þ Contoh
Perbuatan Melawan Hukum I :
Terjadi
tabrakan antara orang yang memiliki hubungan dalam perjanjian sewa menyewa
rumah. Dalam kasus tersebut, tetap dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,
karena sifat kejadian tabrakan lebih dominan.
III.
PERBARENGAN DALAM GUGATAN WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Memang dimungkinkan terjadinya
perbarengan gugatan penggantian kerugian akibat wanprestasi dan perbuatan
melawan hukum, yaitu berdasarkan keputusan Hoge Raad 6 Mei 1892.
þ Hoge
Raad memutuskan gugatan penggantian kerugian telah dikabulkan, tidak perduli
apakah berdasarkan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
þ Dalam
keputusan tersebut, terdapat kesamaan dalam wanprestasi dan perbuatan melawan
hukum.
Dari wanprestasi :
penyewa tidak memenuhi kewajiban memberikan kenikmatan yang tentram.
Dari perbuatan melawan hukum : merusakkan
barang-barang penyewa yang tidak dikuasai dari perjanjian sewa-menyewa,
Dalam
perbarengan peristiwa hukum, tidak dapat dilakukan perbarengan norma hukum atau
Undang-Undang hanya gugatannya mungkin berbarengan.
Komentar
Posting Komentar