Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2016

Jual Beli Tanah

Gambar
JUAL BELI TANAH Assalamu'alaikum... Materi disampaikan oleh Bp. Chulaemi, S.H., dosen mata kuliah Hukum Tata Cara Perolehan Hak-Hak atas Tanah, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kelas A, pada tanggal 16 Oktober 2014. Dasar hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (pembaharuan dari PP Nomor. 10 Tahun 1961) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 

Hukum Tata Cara Perolehan Hak atas Tanah

Gambar
  Assalamu'allaikum. Wr. Wb Kali ini mau bahas sedikit teori yang ada di dalam materi hukum pertanahan waktu ikut kuliah Hukum Tata Cara Perolehan Hak atas Tanah (HTCPT), 11 September 2014, disampaikan oleh Bp. Chulaemi, SH. Dasar hukum :  Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), Peraturan Pemerintah R.I Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Secara umum di dalam UUPA, Tanah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu : Tanah Hak (Merupakan tanah yang sudah memiliki hak, misalnya hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai) Tanah Negara (Merupakan tanah yang belum dilekati dengan suatu hak apapun. Tanah tersebut berstatus dikuasai oleh Negara, bukan dimiliki oleh Negara). Dalam hal ini, tanah Negara tidak sama dengan Tanah Domein. Karena definisi Tanah Domein adalah tanah yang dikuasai oleh Negara pada zaman kedudukan Belanda. Pengaturan mengenai Tanah Negara ada di dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA, yang berbunyi : "Hak me...