Postingan

Menampilkan postingan dari 2014

KKN Tim II Universitas Diponegoro, Kabupaten Pati

Gambar
Kuliah Kerja Nyata Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2014 Kisah ini dimulai ketika aku menginput sebuah mata kuliah wajib yang bernama Kuliah Kerja Nyata alias KKN di Kartu Rencana Studi semester 6. Mata kuliah wajib yang mengedepankan untung-untungan bagi mahasiswa, baik mulai dari daerah penempatannya, hingga teman-teman yang akan jadi kelompok se-desa. Konon, barang siapa ia memiliki keberuntungan tingkat dewa, akan di permudah urusannya. Contohnya, dapet lokasi KKN yang strategis, banyak fasilitas umum, dekat kota, hawanya tidak panas alias adem, tempat tinggal atau posko yang nyaman, teman KKN yang baik, ramah, supel, perhatian, rajin, pokoknya wah waah waaah.. Tapi, untuk yang tingkat keberuntungan menengah kebawah, yaah mungkin nasibnya radab kebalikan dari yang udah aku sebutin tadi. Tapi tenang.. semua ada porsinya masing-masing. Sekalian biar rada panjang tulisannya, aku tulisin syarat-syarat buat mengambil mata kuliah KKN *Syarat KKN Tim II Th 2014: 1. SKS Kumulat

DIY : Name Plate

Gambar
Tutorial : Gantungan Pintu Kamar                Wanna to make something creative with your own hands?  Yuk, belajar bikin gantungan pintu kamar yang sangat simple. Selain bisa mengasah kemampuan otak kanan, juga ikutan berpartisipasi dalam rangka menjaga bumi dengan memanfaatkan kertas bekas :D Alat dan Bahan : 1.              Kertas HVS bekas warna-warni 2.             Kertas Koran ( pilih bagian yang ada warnanya juga, misalnya bagian iklan bergambar) 3.             Lem ( rekomen UHU ) 4.             Kain Flanel 5.             Manik-manik 6.             Tali 7.             Kardus Bekas 8.             Isolasi double tape 9.             Gunting Tahapan pembuatan Gantungan Pintu Kamar : 1. Siapkan kardus bekas, bentuk dengan pola pertama sesuai dengan keinginan, kemudian gunting sesuai pola.         2. lapisi  kardus bekas yang telah di gunting dengan kertas HVS warna-warni, tempelkan dengan isolasi double tape     3

[Materi Kuliah] Kapita Selekta Hukum Perdata BAB II Perbarengan Gugatan Pengganti Kerugian Karena Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

[Materi Kuliah] Kapita Selekta Hukum Perdata BAB II Perbarengan Gugatan Pengganti Kerugian Karena Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum I. WANPRESTASI           Merupakan kerugian yang timbul dari tidak dipenuhinya prestasi yang telah diperjanjikan sebelumnya. Penggganti kerugian yang ditimbulkan karena wanprestasi diatur dalam pasal 1243 – KUHPerdata. Rutten menyatakan bahwa : “Wanprestasi adalah species dari genus perbuatan melawan hukum, yaitu pelanggaran hak subyektif. Hubungan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum adalah “lex specialis derogate legi generali” “ Boukame menyatakan, “ lex specialis harus memuat unsur-unsur lex generali terutama syarat kesalahan dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang tidak terdapat dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Debitur hanya bisa membebaskan diri bila dapat membuktikan adanya overmacht ”. Menurut Pitlo, “wanprestasi adalah perbuatan yang bertentangan dengan sikap hati-hati masyarakat” รพ   Contoh kasus wanprestasi : apabila t

[Materi Kuliah] Materi Kuliah Kapita Selekta Hukum Perdata BAB I

BAB I HUBUNGAN ANTARA HUKUM PUBLIK DAN HUKUM PERDATA Hukum publik mengatur antara individu dengan masyarakat dan organisasi dari masyarakat itu. Hukum Perdata mengatur hubungan antar sesama individu. Hukum Publik berhubungan dengan kepentingan umum, sedangkan hukum Privat / Hukum Perdata berhubungan dengan kepentingan individu. Perlu diperhatikan bahwa kita tidak dapat memisahkan kepentingan perorangan dengan kepentingan masyarakat, mengingat bahwa pada akhirnya latar belakang dari kepentingan perorangan itu adalah kepentingan umum. Dengan demikian, perbedaan perraturan yang mengatur orang-perorangan dengan peraturan yang mengatur masyarakat tidak dapat dipertahankan lagi. Individu adalah bagian dari masyarakat. Dan masyarakat adalah kumpulan dari individu. Makin lama makin nampak bahwa ada jalur pemisah yang lebar dimana Hukum Perdata dan Hukum Publik saling mempengaruhi.  Kita tidak dapat mengadakan pertentangan yang tajam bahwa hukum itu putih atau hitam, tetapi