[Materi Kuliah] Materi Kuliah Kapita Selekta Hukum Perdata BAB I
BAB I HUBUNGAN ANTARA HUKUM PUBLIK DAN HUKUM PERDATA Hukum publik mengatur antara individu dengan masyarakat dan organisasi dari masyarakat itu. Hukum Perdata mengatur hubungan antar sesama individu. Hukum Publik berhubungan dengan kepentingan umum, sedangkan hukum Privat / Hukum Perdata berhubungan dengan kepentingan individu. Perlu diperhatikan bahwa kita tidak dapat memisahkan kepentingan perorangan dengan kepentingan masyarakat, mengingat bahwa pada akhirnya latar belakang dari kepentingan perorangan itu adalah kepentingan umum. Dengan demikian, perbedaan perraturan yang mengatur orang-perorangan dengan peraturan yang mengatur masyarakat tidak dapat dipertahankan lagi. Individu adalah bagian dari masyarakat. Dan masyarakat adalah kumpulan dari individu. Makin lama makin nampak bahwa ada jalur pemisah yang lebar dimana Hukum Perdata dan Hukum Publik saling mempengaruhi. Kita tidak dapat mengadakan pertentangan yang tajam bahwa hukum itu putih atau hitam, tetapi